Revisi pp thr dilakukan untuk efisiensi pemberian tunjangan.
Pemerintah akan melakukan revisi kebijakan tentang peraturan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil ataun PNS, TNI dan Polri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nufransa Wirasakti selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan . “akan dilakukan revisi pada PP tersebut,” Ujarnya pada senin (13/5/2019)
Adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2019 tetang Pemberian Tunjangan Hari raya Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara serta Pensiunan dilakukan agar pelaksaan dilapangan lebih efisien.
Wirasakti mengungkapkan, peraturan THR yang akan direvisi terkait alur pemberian tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang awalnya diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
Asal tau saja, dalam kebijakan itu, diterangkan dalam pasal 9 tentang THR yang diberikan kepada PNS, pejabat negara baik eksekutf maupun legislatif di tingkatan daerah diambil melalui APBD.
Selanjutnya, dalam pasal 10 ayat 2 diakatakan, pemberian THR yang bersumber dari APBD akan diatur melalui Perda
Pada poin ini lah, teknis pebayaran THR yang bersumber dari APBD membuat resah bagi ASN di daerah lantaran pembayaran THR dikhawatirkan akan molor dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Disisi lain, proses pembahasan pada perda sebelumnya harus melibatkan pihak yang duduk di kursi dewan di daerah.
Akan tetapi, untuk membahas kebijakan tersebut juga memmbutuhkan proses yang amat panjang. Seperti perlunya kajian yang lebih mendalam sebelum nantinya akan menjadi rancangan peraturan daerah.
Kemudian, proses pembahasanya yang juga melibatkan pihak eksekutif dan legislative akan memerlukan waktu berbulan-bulan.
Aparatur Sipil Negara serta pensiunan d jadwalkan akan menerima pembayaran THR di akhir bulan Mei, serta mendapakan THR sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara
Sementara pensiunan pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Kepada Pegawa Negeri Sipil, TNI, Polri, Pejabat Negara serta Pensiunan dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara
Dalam pasal 17 PMK No 58/PMK.05/2019 diakatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ini mulai aktif sejak tanggal disahkan. Seperti yang terpantau dalam situs resmi Sekretaris Kabinet Setkab.go.id, Ahad (12/5/2019). Kebijakan atau beleid tersebut telah di tetapkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada Jum’at (10/5/2019)