Djawanews.com – Jumlah pengungsi Rohingya di wilayah Aceh terus meningkat. Hingga saat ini Tanah Rencong tercatat telah menampung sebanyak 1.684 orang etnis Rohingya.
PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengatakan pemerintah daerah wajib memberikan penampungan bagi para pengungsi ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 125 Tahun 2016 terkait penanganan pengungsi dari luar negeri.
Dia menyebutkan, pemerintah daerah wajib memfasilitasi kebutuhan dasar para pengungsi seperti sanitasi, pelayanan kesehatan, dan juga rumah ibadah.
"Untuk bantuan lanjutan, maka akan dibantu oleh lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM," sebutnya Senin 11 Desember.
Terkait penolakan yang gencar disuarakan masyarakat, Achmad mengatakan pemerintah Aceh sedang mengupayakan lokasi baru yang akan digunakan untuk menampung para pengungsi ini.
Namun, harus ada jangka waktu yang pasti, berapa lama para pencari suaka ini akan ditampung dan penanganan lebih lanjut dari lembaga internasional, yaitu UNHCR dan IOM.