Djawanews - Polresta Jayapura Kota masih terus menyelidiki kasus kematian Nasruddin, seorang juragan emas asal Sulsel. Pelaku, Mahdi Mehrban, ternyata warga negara Afghanistan yang pernah memiliki hubungan asmara dengan istri Nasruddin, Vergina Legina Hellu alias Caca.
"Melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Afghanistan di Indonesia untuk pemberitahuan, melakukan pemeriksaan DNA darah di mobil yang digunakan korban dan pelaku serta berkoordinasi dengan Imigrasi Jayapura," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin 5 Juli.
Kombes Ahmad bilang, pelaku ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota saat berada di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Jumat 2 Juli pagi. Polresta Jayapura Kota masih terus memeriksa istri korban 1×24 jam untuk menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan turut serta dan ikut membantu tersangka MM.
"Kita akan periksa sejauh mana kontribusi istri korban memperlancar aksi pembunuhan ini, yang jelas saat ini tersangka MM melakukan aksi sendiri," lanjut Ahmad.
Mahdi Mehrban disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau selama 20 Tahun, Sumsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota telah memeriksa lima saksi dan melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa kendaraan milik korban, kendaraan yang digunakan oleh pelaku, sepatu dan masker yang terdapat bercak darah.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui motif pelaku melakukan pembunuhan yakni masalah asmara. Mahdi Mehrban pernah mempunyai hubungan dengan istri korban, Vergina Legina Hellu alias Caca dari awal tahun 2021.
Kronologi pembunuhan juragan emas Nasruddin
Senin 28 Juni 2021, sekitar pukul 17.00 WIT, Nasruddin dan istrinya Vergina Legina Hellu alias Caca pergi dari Arso II menuju ke arah Jayapura untuk pergi ke Dokter Mata di Apotek Kimia Farma Kota Jayapura.
Selanjutnya setelah dari Apotek, Nasruddin dan Vergina Legina Hellu pergi ke Toko Parfum Lily samping Bank Mandiri Kota Jayapura. Dari sana, mereka ke mall Jayapura untuk membeli susu dan pampers.
Pukul 21.00 WIT, Nasruddin dan istri pulang ke arah Arso II melalui Jembatan Merah melewati Kilometer 9. Mahdi Mehrban yang menggunakan mobil menghentikan mobil korban, tidak lama kemudian korban disuruh keluar dari dalam mobil.
Kemudian korban dianiaya oleh pelaku dengan melakukan penikaman sebanyak 20 kali menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian kepala sisi kiri bagian atas, kepala bagian belakang, leher, pipi sisi kiri, dagu sisi kiri, dada sisi kiri, kanan dan tengah dan daun telinga korban sebelah kiri.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri dan mengambil tas milik istri korban.