Djawanews.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menuturkan meskipun terjadi kasus COVID-19 pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap dilanjutkan.
“Jika muncul kasus COVID-19 di sekolah, tidak lantas menutup kembali seluruh sekolah. Pemerintah daerah sudah memiliki prosedur dalam menangani kluster COVID-19,” ujar Suharti dikutip Antara, Jumat, 17 September.
Dia menambahkan Pemda sudah memiliki kebijakan khusus dalam menangani kluster COVID-19 di daerahnya. Misalnya saja di DKI Jakarta, jika ditemukan kasus COVID-19 di sekolah itu, maka sekolah itu ditutup beberapa hari sekaligus melakukan penelusuran kasus di sekolah itu.
Karena itu, meski klaster sekolah bermunculan tidak lantas menutup kembali sekolah di Tanah Air.
Suharti menegaskan kebijakan membuka kembali sekolah bukan dilakukan dengan serta-merta, melainkan melalui banyak pertimbangan.
“Sekolah juga harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Mulai dari dukungan sarana prasarana, vaksinasi COVID-19 bagi para pendidik, siswa dan juga warga sekolah lainnya. Ada daftar periksa yang harus diisi sekolah. Kalau daftar belum terpenuhi maka tentu sekolah tidak bisa melaksanakan PTM terbatas,” kata dia.
Sekolah-sekolah yang tidak memenuhi syarat PTM terbatas, maka akan dengan sendirinya tidak bisa memulai pembelajaran tatap muka. Sebaliknya jika sekolah memang memenuhi daftar periksa, maka sekolah juga diijinkan menggelar PTM terbatas.
Daftar periksa tersebut diakui Suharti disusun banyak pihak yakni Kemendikbudristek, Satgas COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.Parameter yang harus dipenuhi sudah memenuhi standar keamanan untuk menghindari penularan COVID-19 di sekolah.
“Saat ini, pemerintah terus mempercepat target vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan. Kemenkes juga sudah terbitkan surat edaran agar Pemda memprioritaskan vaksinasi pada guru dan pendidik,” kata dia.