Djawanews.com – Pemerintah Indonesia setiap tahun ajaran baru membuka jalur afirmasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jalur afirmasi disediakan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga Perguruan Tinggi di berbagai daerah. Salah satunya penerapan jalur afirmasi, yakni pada PPDB 2022.
Namun, masih banyak calon peserta didik yang belum tahu apa itu jalur afirmasi. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan jalur afirmasi untuk membantu para siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menempuh pendidikan.
Apa Itu Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru yang disediakan oleh pemerintah bagi siswa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. Jalur afirmasi merupakan salah satu bentuk program dari pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan keluarga tidak mampu.
Jalur afirmasi dibuka dengan kuota yang terbatas. Berdasarkan kebijakan Permendikbud No.44 Tahun 2019, penerimaan siswa baru jalur afirmasi disediakan kuota sebanyak 15 persen dari total kuota PPDB tiap sekolah.
Pendaftar jalur afirmasi harus menyertakan beberapa bukti syarat, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jalur Afirmasi Penerimaan Mahasiswa Baru
Jalur afirmasi pada penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi diberikan dalam bentuk beasiswa. Beasiswa S1 diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berusia maksimal 24 tahun. Mahasiswa yang mendaftar jalur afirmasi diperbolehkan memilih maksimal dua Perguruan Tinggi atau Politeknik.
Selain untuk mahasiswa kurang mampu, jalur afirmasi juga disediakan untuk beberapa kategori, yaitu:
- Berasal dari wilayah 3T (Terdepan, terpencil, dan terbelakang.
- Berasal dari Papua dan Papua Barat.
- Anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
- Penyandang disabilitas.
Ada empat jalur yang disediakan bagi mahasiswa yang ingin mendaftar beasiswa afirmasi. Keempat jalur itu, yakni jalur tanpa tes, jalur mandiri, jalur Politeknik (dengan tes), serta jalur tes rapor (ADik).
Mahasiswa yang berhasil lolos seleksi jalur afirmasi akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp2,4 juta untuk biaya pendidikan per semester dan Rp6 juta untuk biaya hidup per semester. Uang beasiswa akan dibagikan tiap triwulan, sebesar Rp3 juta.
Beasiswa afirmasi juga menyediakan bentuk bantuan lain selain berupa uang. Mahasiswa penerima beasiswa afirmasi juga mendapatkan asuransi kesehatan, kecelakaan, dan kematian yang ditanggung pemerintah daerah.
Syarat Mendaftar Jalur Afirmasi
Pendaftaran Jalur Afirmasi memberlakukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik atau mahasiswa. Sejak tahun 2018, pemerintah menetapkan kebijakan tidak digunakannya SKTM sebagai syarat pendaftaran jalur afirmasi.
Berikut syarat-syarat pendaftaran jalur afirmasi.
- Peserta didik wajib berdomisili di dalam atau luar zonasi sekolah yang didaftar.
- Anak keluarga tidak mampu, yang masuk ke dalam golongan berikut ini:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar
- Penyandang Disabilitas
- Anak Panti Asuhan
- Anak dari tenaga kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan yang meninggal dunia selama penanganan COVID-19
- Wali Murid yang terdaftar dalam program Kartu Pekerja
- Terdaftar dalam: Program JakLingko, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Kartu Indonesia Sehat, Program Kartu Keluarga Sejahtera, Program Kartu Bantuan Pangan Non Tunai, Program Kartu Jakarta Pintar, Program Kartu Jakarta Pintar Plus
- Membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan wali murid untuk diproses hukum apabila terbukti melakukan tindakan pemalsuan data.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dll.
Jika seluruh persyaratan dokumen sudah lengkap, peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui situs PPDB di masing-masing daerah.
Demikian penjelasan jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru atau mahasiswa baru. Pemerintah berharap dengan dibukanya jalur afirmasi dapat memudahkan akses pendidikan secara setara bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.