Djawanews.com – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi ke KPK diancam bakal dilaporkan balik terkait pasal menyebarkan berita bohong atas laporannya tersebut.
Pengacara Ketum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer, Bambang Sri Pujo berencana melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya hari Jumat besok.
“Iya di Polda. Habis Salat Jumat. Kita juga liat ada unsur pidananya ini adalah penyebaran berita bohong. Kalau benar ya laporkan aja diam-diam kan bisa aja, bisa kok terungkap. Ini menurut kami Pansos,” ucap Bambang Kamis 13 Januari.
Bambang mengatakan, niatnya melaporkan bukanlah untuk membungkam demokrasi. Tapi dari penglihatannya dosen tersebut telah membuat gaduh masyarakat dengan tudingan yang telah dibuat-buat.
Apalagi saat ini Ubedilah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak memiliki hubungan tugas dengan KPK.
“Analisa kami bahwa seorang ASN hanya buat gaduh negara dan melakukan pembunuhan karakter terhadap pemuda yang belum terbukti melakukan korupsi dan melakukan tindakan pidana korupsi,” ucapnya.
Menurut Bambang apabila seseorang melaporkan dugaan korupsi ke KPK perlu alat bukti yang cukup kuat. Bukan hanya sebatas dugaan yang dihubung-hubungkan.
“Kalau polisi bilang dugaan bisa, karena alat bukti cukup. Kalau ini kan apa? Apakah ada hubungan dengan Gibran dan Kaesang? Ga ada. Dihubung-hubungkan aja. Kemarin kan dia bilang ‘ini dugaan silakan KPK meneruskan’, gak bisa gitu. Kalau gitu dunia hukum ini kisruh,” ujar Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK pada Senin 10 Januari 2022 yang lalu. Dia menyebutkan sebuah perusahaan PT BMH dalam grup bisnis PT SM terjerat pada kasus kebakaran hutan namun hingga kini penanganan hukumnya tidak jelas.
Selain itu, grup bisnis itu memberikan dana investasi ke perusahaam milik Kaesang dan Gibran. Di sini Ubedillah mencurigai adanya peran konflik kepentingan dari hubungan antara urusan bisnis dan perkara yang sedang dihadapinya.