Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di seluruh daerah. Para calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Pemerintah telah menetapkan dua tanggal pelantikan secara serentak untuk para kepala daerah terpilih. Lantas kapan jadwal pelantikan kepala daerah dilaksanakan?
Pelantikan Kepala Daerah
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," demikian pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tertulis.
"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi ayat selanjutnya.
Pelantikan kepala daerah baru bisa dijalankan setelah tanggal tersebut. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang mengakibatkan pelaksanaan pelantikan tertunda.
Pada saat ini, para peserta Pilkada 2024 memiliki kesempatan untuk menggugat hasil ke MK. Jika tidak ada gugatan di sebuah daerah, maka MK mengirim surat ke KPU daerah tersebut untuk menentukan pasangan calon terpilih.
Jika terdapat gugatan, maka MK terlebih dulu akan menyidangkan perselisihan tersebut. Penetapan paslon terpilih dilakukan setelah MK memutus gugatan tersebut.
Hingga tanggal 10 Desember, ada sekitar 200 permohonan perselisihan hasil pilkada di situs MK. Deretan permohonan tersebut belum termasuk gugatan dari daerah-daerah seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dijalankan secara serentak dengan jadwal berikut:
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Tanggal: 7 Februari 2025
- Dilantik oleh: Presiden Republik Indonesia
Pelantikan ini mencakup gubernur dari seluruh provinsi yang menyelenggarakan Pilkada.
Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
- Tanggal: 10 Februari 2025
- Dilantik oleh: Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Aturan Tambahan dalam Pelantikan
Pelantikan kepala daerah dapat tertunda jika terjadi situasi berikut:
- Sengketa hasil Pilkada di MK: Jika ada sengketa, pelantikan dilakukan setelah MK merampungkan perkara tersebut.
- Putaran kedua Pilkada: Khusus untuk daerah yang memerlukan putaran kedua (misalnya DKI Jakarta).
- Keadaan memaksa (force majeure): Situasi luar biasa, misalnya bencana alam yang dapat menyebabkan pelantikan ditunda.