Djawanews.com – Beradar video viral seorang pelanggar PSBB transisi melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan dihukum dengan cara dimasukkan ke dalam peti di Pasar Rebo.
Atas kejadian tersebut, banyak pihak menyoroti dan mempertanyakan keefektifan hukuman tersebut. Sementar itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan jika tidak akan ada lagi pelanggar PSBB yang dimasukkan ke peti mati.
"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," jelas Arifin dilansir dari Detik (4/9). Dirinya juga menegaskan jika tindakan tersebut bukan bagian bagian dari sanksi karena selama ini sanksi hanya berupa denda dan kerja sosial.
"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam Pergub ya. Melanggar kalau masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda," jelas Arifin.
Adanya pelanggar protokol kesehatan yang dimasukkan ke dalam peti, sebelumnya telah dibenarkan oleh Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian. "Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan Gentong RT 11 RW 11," jelas Novian.
Novian mengaku jika dirinya telah menegur pihaknya yang berbuat demikian dan juga menanyakan alasan mengapa Satpol PP Pasar Rebo melakukan hal itu.
"Iya (sudah ditegur). Saya konfirmasi ini inovasi atau bagaimana, 'nggak ini untuk menghindari antrean'. Memang tidak bagian dari pengenaan sanksi. Memang kita tetap saja sebagai penegak peraturan daerah, kita menegakkan peraturan daerah yang memang sudah ada," terangnya.
Selain viral pelanggar protokol kesehatan yang dimasukkan ke dalam peti di Jakarta, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.