Djawanews- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku penipuan investasi kripto dengan modus mencatat nama Indodax di akun media sosial. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku L ditangkap di Sulawesi Selatan pada 2 Mei, sedang pelaku B ditangkap di Kalimantan Timur pada 17 Mei.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kedua tersangka bukanlah satu komplotan dan melakukan aksinya secara terpisah.
Untuk pelaku L, dia melakukan aksinya dengan membuat akun Facebook palsu dengan mencatut nama Indodax. Yakni, PT Indodax-IDX Crypto Aset Masa Depan. Lewat akun ini, pelaku lantas menawarkan korbannya untuk melakukan investasi.
"Yang bersangkutan menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook yang dibuat seolah halaman akun Facebook tersebut merupakan akun resmi dari perusahaan investasi PT Indodax Indonesia," kata Auliansyah dalam konferensi pers, Selasa (12/6).
Para korban yang tertarik dengan tawaran itu lantas diarahkan oleh pelaku untuk menghubungi nomor Whatsapp yang terhubung dengan akun Facebook itu.
Setelahnya, korban akan diminta untuk mengisi sejumlah data, mulai dari nomor rekening hingga alamat email. Dalam komunikasi itu, korban juga dijanjikan akan langsung mendapat keuntungan dalam waktu tiga jam saja.
"Jadi hanya dalam 3 jam dengan kepiawaian para tersangka ini akhirnya masyarakat yang menjadi korban ini tertarik yang dia katakan persentase tadi yang disebutkan di depan 80 persen dan 20 persen untuk perusahaan dalam waktu 3 jam akan didapatkan oleh para korban-korban ini," tutur Auliansyah.
Kemudian, setelah uang sebagai modal ditransfer, tak berselang lama pelaku akan menyampaikan jika korban sudah mendapat keuntungan.
Namun, korban harus kembali menstransfer sejumlah uang untuk bisa mengambil keuntungan. Korban yang tergiur pun lagi-lagi menstransfer sejumlah uang kepada pelaku.
"Setelah korban melakukan transfer tersebut memblokir kontak korban pemblokiran nomor telepon korban yang ada di WhatsApp," ucap Auliansyah.
Hampir serupa, pelaku B juga memanfaatkan akun Facebook yang mencatut nama Indodax untuk menggaet para korbannya, yakni dengan nama Indodax Indonesia. Namun, dalam aksinya ini, B kemudian meminta korban untuk melanjutkan komunikasi ke akun Facebook lainnya bernama Julie Yuli Exchanger.
Pelaku kemudian meminta data alamat email hingga akun serta username Indodax milik korban. Selanjutnya, pelalu menyuruh korban menukar seluruh saldo di akun Indodax ke aset kripto BUSD ke alamat wallet milik pelaku.
"Setelah korban mengirimkan aset kripto tersebut, korban dikirimkan email yang menyerupai email resmi dari INDODAX yaitu [email protected] agar para korban semakin yakin bahwa transaksi ini bukan merupakan penipuan," kata Auliansyah.
"Namun setelah itu, akun facebook Julie Yuli Exchanger yang digunakan pelaku B langsung menghilang dan tidak memberi penjelasan sama sekali kepada para korban," sambungnya.
Auliansyah turut mengungkapkan B merupakan orang yang direkrut oleh pihak lain yang masuk dalam DPO untuk melakukan penipuan dengan upah Rp2,5 juta tiap bulannya. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mencari keberadaan yang bersangkutan.
"Jadi saudara B ini direkrut oleh seseorang secara online yang sekarang masih DPO di forum online crypto pada media sosial Facebook, di mana Akun Facebook perekrut tersangka B sudah tidak dapat ditemukan lagi saat ini," ujarnya.
Auliansyah berujar total kerugian yang diderita para korban dari aksi penipuan oleh pelaku L ditaksir sejumlah Rp25 juta. Sedangkan dari pelaku B, mencapai Rp600 juta.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan sama, Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan menyampaikan aksi penipuan ini telah merugikan nama perusahaan. Meskipun, para tersangka tak secara langsung melakukan serangan ke sistem perusahaan.
Kendati demikian, Oscar menyebut aksi penipuan ini telah membuat para anggota atau member Indodax merugi, karenanya harus dilakukan langkah hukum.
"Para tersangka tidak mengubah dan tidak menyerang sistem dari pada Indodax. Jadi sistem Indodax selalu aman dan kita tetap menjaga sistem supaya member Indodax tidak mengalami kerugian apapun," ucap Oscar.
"Kami akan menindak orang-orang secara langsung maupun tidak langsung menggunakan nama Indodax apalagi orang-orang yang berusaha menggunakan nama kami untuk menargetkan member Indodax yang percaya pada perusahaan kami," lanjut dia.