Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Terima Suap Rp29 Miliar dan TPPU
Angin Prayitno Aji (media indonesia)

Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Terima Suap Rp29 Miliar dan TPPU

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 25 Januari 2023 at 03:21pm

Djawanews.com – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji didakwa menerima kasus suap Rp29 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Surat dakwaan ini dibajakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengdila Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selasa (24/1).

"Terdakwa Angin Prayitno Aji selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II tahun 2011-2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian menerima uang seluruhnya sejumlah Rp17,5 miliar dan yang khusus diterima terdakwa adalah Rp3,737 miliar serta penerimaan lain sejumlah Rp25.767.667.100," ujar jaksa KPK Yoga Pratomo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Dadan merupakan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019. Sedangkan Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak pada 2014-September 2019.

Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019.

"Setelah menjabat sebagai Direktur P2, untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak, terdakwa memerintahkan para Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak," tutur jaksa.

"Yang hasilnya akan dibagi untuk pejabat struktural yakni untuk terdakwa selaku Direktur dan para Kasubdit sebesar 50 persen, sedangkan 50 persen untuk jatah Tim Pemeriksa," sambungnya.

Baca Juga:
  • Kasus Gratifikasi Batu Bara: KPK Dalami Aliran Dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati
  • Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
  • Pramono Bicara Besarnya Godaan Korupsi di Jakarta: Anggarannya Rp 91 Triliun, Pasti Semua Ngiler

Angin yang juga merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat menerima gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

"Bahwa dari para wajib pajak tersebut di atas, terdakwa telah menerima Rp1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp575.000.000 dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250.000.000 sehingga jumlahnya Rp3.737.500.000. Selain itu, terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100 sehingga total yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya ini, Angin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pencucian Uang

Pada kurun waktu 2014-2020, Angin disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menutupi harta kekayaan yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Dia membeli tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Berikutnya 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Sebelas bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; enam bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; empat bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; satu bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; empat bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Serta satu unit apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan satu unit mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam.

"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa.

Angin didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Merespons dakwaan tersebut, Angin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Angin merupakan terpidana kasus suap terkait rekayasa pajak yang dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Angin Prayitno#pejabat pajak#pajak#Suap#korupsi#berita hari ini#Hukum

Berita Terkait

    Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Capai 8,67 Juta Ton pada 2026, Subsidi Bakal Mulai Melemah?
    Berita Hari Ini

    Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Capai 8,67 Juta Ton pada 2026, Subsidi Bakal Mulai Melemah?

    Djawanews.com - Konsumsi LPG 3 kg bersubsidi secara nasional diproyeksikan mencapai 8,67 juta ton pada 2026. Angka tersebut melampaui kuota APBN 2026 sebesar 8 juta ton, sehingga tingkat penyerapannya diperkirakan mencapai 108,46%. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Data Center Berbasis AI Malaysia Digenjot, Johor Jadi Kawasan Strategis?
    Berita Hari Ini

    Investasi Data Center Berbasis AI Malaysia Digenjot, Johor Jadi Kawasan Strategis?

    Saiful Ardianto 27 Aug 2026 11:31
  • Tokenisasi Saham Bitwise Dorong Pasar Aset US$38 Miliar, Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Tokenisasi Saham Bitwise Dorong Pasar Aset US$38 Miliar, Gini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 26 Aug 2026 17:18
  • Apa Itu Tokenized Saham (Tokenisasi Saham)? Pembahasan Lengkap dan Perbedaan dengan Saham Biasa
    Berita Hari Ini

    Apa Itu Tokenized Saham (Tokenisasi Saham)? Pembahasan Lengkap dan Perbedaan dengan Saham Biasa

    Djawanews.com - Tokenized saham adalah bentuk digital yang merepresentasikan saham atau eksposur terhadap nilai saham melalui token di jaringan blockchain. Inovasi investasi saham tersebut mempertemukan instrumen ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Ramai Kasus Investasi MJA Berlian Ilegal, Warga Palu Dihimbau Waspada oleh OJK!
    Berita Hari Ini

    Ramai Kasus Investasi MJA Berlian Ilegal, Warga Palu Dihimbau Waspada oleh OJK!

    Saiful Ardianto 24 Aug 2026 20:26
  • Mantep! PLN Resmikan Green Energy Ecosystem Technopark (GEET) Pulau Rengit untuk Listrik Hijau 24 Jam
    Berita Hari Ini

    Mantep! PLN Resmikan Green Energy Ecosystem Technopark (GEET) Pulau Rengit untuk Listrik Hijau 24 Jam

    Saiful Ardianto 24 Aug 2026 12:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Apa Itu Tokenized Saham (Tokenisasi Saham)? Pembahasan Lengkap dan Perbedaan dengan Saham Biasa
Berita Hari Ini

1

Apa Itu Tokenized Saham (Tokenisasi Saham)? Pembahasan Lengkap dan Perbedaan dengan Saham Biasa

Ramai Kasus Investasi MJA Berlian Ilegal, Warga Palu Dihimbau Waspada oleh OJK!
Berita Hari Ini

2

Ramai Kasus Investasi MJA Berlian Ilegal, Warga Palu Dihimbau Waspada oleh OJK!

Mantep! PLN Resmikan Green Energy Ecosystem Technopark (GEET) Pulau Rengit untuk Listrik Hijau 24 Jam
Berita Hari Ini

3

Mantep! PLN Resmikan Green Energy Ecosystem Technopark (GEET) Pulau Rengit untuk Listrik Hijau 24 Jam

Tokenisasi Saham Bitwise Dorong Pasar Aset US$38 Miliar, Gini Penjelasannya!
Berita Hari Ini

4

Tokenisasi Saham Bitwise Dorong Pasar Aset US$38 Miliar, Gini Penjelasannya!

Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Capai 8,67 Juta Ton pada 2026, Subsidi Bakal Mulai Melemah?
Berita Hari Ini

5

Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Capai 8,67 Juta Ton pada 2026, Subsidi Bakal Mulai Melemah?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up