Djawanews.com – Baru-baru ini beredar salinan surat perintah untuk mahasiwa dari staf khusus (stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditandatangani Aminudin Ma’ruf.
Surat itu berisi perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia untuk datang ke Istana Negara, Jakarta pada Jumat (6/11/2020).
Mereka diminta untuk membahas UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu dan menjadi polemik di masyarakat.
Terkait hal ini, Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menilai, surat perintah yang dikeluarkan stafsus milenial itu ada potensi maladministrasi.
Pasalnya, Stafsus Presiden Jokowi tidak punya kewenangan eksekutif untuk menerbitkan surat perintah.
Apalagi posisi stafsus dan mahasiswa dalam pertemuan itu setara. Seharusnya, lanjut Adrianus, stafsus mengundang para mahasiswa, bukan memberikan perintah.
“Tidak bisa menerbitkan surat yang isisnya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sedangkan hubungan Stafsus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” ujar Adrianus, melansir CNN Indonesia, Senin (9/11/2020).
Oleh karenanya, Adrianus meminta Presiden Jokowi untuk menegur stafsus milenialnya yang mengeluarkan surat perintah tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan tegurn kepada saudara Aminudin Ma’ruf selaku staf khusus,” tegas Adrianus.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.