Djawanews.com – Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun menegaskan Hasto Kristiyanto akan tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai meskipun saat ini ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komarudin mengatakan belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) Sekjen dan seluruh komando partai saat ini dipegang langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Ibu ketua umum tidak menunjukkan Plt Sekjen. Komando dikendalikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis 20 Februari.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy meminta seluruh jajaran kader dan keluarga besar partai tetap tenang dalam menyikapi penahanan Hasto Kristyanto.
“Kepada seluruh kader, keluarga besar PDI Perjuangan kami minta tetap tenang dan solid dibawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri,” sebut Ronny.
Ditegaskan juga seluruh kegiatan dan aktivitas partai kini dipegang langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum,” kata Ronny.
Di sisi lain, Ronny juga menyebut pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan praperadilan yang telah terjadwal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan depan.
“Kami akan tetap mengikuti praperadilan karena mekanisme pra peradilan adalah hak hukum kami, dan pengadilan Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada 3 Maret nanti,” kata Ronny.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.