Djawanews.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun menyebut Presiden Jokowi terlalu banyak memberi kepercayaan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan. Dia tidak mengerti mengapa hal itu bisa terjadi.
"Padahal mestinya Pak Presiden juga bagi-bagi tugas itu kepada tokoh-tokoh lain banyak orang di republik ini kok, tidak harus juga semua kepada PDIP," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu 13 April.
Komarudin Watubun seharunya urusan republik yang terbilang besar dan berat harus diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencapai tujuan nasional.
"Keberhasilan politik itu tergantung bagaimana partisipasi politik. Masyarakat negara ini besar, manusia pintar banyak, jadi Pak Jokowi berhasil kalau partisipasi politik masyarakat juga banyak. Orang pintar banyak yang ikut berpartisipasi untuk memikirkan kemajuan bangsa ini lebih baik," kata dia.
Dia menambahkan bahwa Presiden sendirilah yang tahu soal hal tersebut.
"Tapi menurut saya, Pak Jokowi juga harus bagi-bagi kekuasaan. Kenapa mesti ditumpukkan ke satu orang?" pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi pasal 7 ayat 1 huruf a Perpres tersebut, dikutip dari tribunnews.com, Jumat, 8 April.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang kini dijabat Airlangga Hartarto sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 1 hutuf b.
Kedudukan Dewan SDA Nasional sendiri yakni lembaga non struktural yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Adapun tugas dari Dewan SDA Nasional dijabarkan di pasal 5 Perpres tersebut, di antaranya yakni:
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
- koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
- koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
- koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.