Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pasal Penghina Pemerintah Tak Dihapus dari RKUHP Meski Ditolak MK, Wamenkumham Beri Penjelasan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (sindonews.com)

Pasal Penghina Pemerintah Tak Dihapus dari RKUHP Meski Ditolak MK, Wamenkumham Beri Penjelasan

MS Hadi
MS Hadi 23 Juni 2022 at 10:45am

Djawanews.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memastikan pihaknya akan mempertahankan Pasal mengenai hukuman hingga 4 tahun penjara bagi yang menghina pemerintah dan pejabat negara dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Eddy mengatakan pemerintah tak memasukkan pasal tersebut ke dalam 14 isu krusial RKUHP.

"Bukan nggak jadi. Memang nggak masuk ke 14 isu," kata Eddy kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Juni.

Adapun kenapa pemeritah tetap mempertahankan pasal tersebut, Eddy mengatakan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan ditolak.

"Mengapa pasal penghinaan itu kita tetap pertahankan? Itu sudah diuji di MK dan MK menolak. Kalau MK menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak, kan," ujar Eddy.

Baca Juga:
  • Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

Kemudian Eddy menyebutkan pemerintah sudah mengikuti putusan MK tersebut dengan mengubah pasal penghinaan pemerintah dari delik umum menjadi aduan. Dia menjelaskan isi RKUHP tentunya mengikuti putusan MK.

"Kalau ditolak kan tidak bertentangan dengan konstitusi. Nah, hanya mereka memerintahkan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu diubah menjadi delik biasa ke delik aduan. RKUHP itu mengikuti putusan MK," ucapnya.

Untuk diketahui, RKUHP sedang berproses penyusunan dan direncanakan bakal disahkan bulan depan. Namun pasal-pasal krusial menuai kritik, di antaranya pasal soal penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.

Ancaman terhadap orang yang menghina pemerintah adalah tiga tahun penjara. Orang yang menghina via media sosial internet (teknologi informasi) bisa dipenjara empat tahun.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#rkuhp#MAHKAMAH KONSTITUSI#penghinaan#penghinaan penguasa#Edward Omar Sharif Hiariej#Eddy Hiariej

Berita Terkait

    Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS

    Djawanews.com - ENI S.p.A., perusahaan energi asal Italia, telah menegaskan komitmennya untuk menanamkan investasi besar dalam sektor migas Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia

    Saiful Ardianto 23 Apr 2026 07:52
  • Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?

    Saiful Ardianto 22 Apr 2026 16:38
  • Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?
    Berita Hari Ini

    Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?

    YOGYAKARTA - Pertumbuhan eceng gondok di PLTA Saguling kembali menjadi perhatian setelah gulma air itu dinilai mengganggu operasional pembangkit listrik tenaga air di kawasan tersebut. Dalam satu ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Rusia di Indonesia: Penguatan Kerja Sama Energi dan Infrastruktur Berlanjut?
    Berita Hari Ini

    Investasi Rusia di Indonesia: Penguatan Kerja Sama Energi dan Infrastruktur Berlanjut?

    Saiful Ardianto 17 Apr 2026 17:21
  • Investasi Inalum: Strategi Ekspansi Smelter Aluminium 2 Mempawah Masih Terhalang?
    Berita Hari Ini

    Investasi Inalum: Strategi Ekspansi Smelter Aluminium 2 Mempawah Masih Terhalang?

    Saiful Ardianto 16 Apr 2026 17:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?
Berita Hari Ini

1

Eceng Gondok di PLTA Saguling Ancam Operasional, TNI dan Warga Turun Tangan?

Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?
Berita Hari Ini

2

Pengembangan Energi Terbarukan di Kabupaten Garut Menguat: Energi Apa yang Dicari?

Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia
Berita Hari Ini

3

Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia

Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

4

Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up