Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pasal Penghina Pemerintah Tak Dihapus dari RKUHP Meski Ditolak MK, Wamenkumham Beri Penjelasan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (sindonews.com)

Pasal Penghina Pemerintah Tak Dihapus dari RKUHP Meski Ditolak MK, Wamenkumham Beri Penjelasan

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 23 Juni 2022 at 10:45am

Djawanews.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memastikan pihaknya akan mempertahankan Pasal mengenai hukuman hingga 4 tahun penjara bagi yang menghina pemerintah dan pejabat negara dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Eddy mengatakan pemerintah tak memasukkan pasal tersebut ke dalam 14 isu krusial RKUHP.

"Bukan nggak jadi. Memang nggak masuk ke 14 isu," kata Eddy kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Juni.

Adapun kenapa pemeritah tetap mempertahankan pasal tersebut, Eddy mengatakan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan ditolak.

"Mengapa pasal penghinaan itu kita tetap pertahankan? Itu sudah diuji di MK dan MK menolak. Kalau MK menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak, kan," ujar Eddy.

Baca Juga:
  • Bawa Nama Ganjar Prabowo, Rocky Gerung Prediksi Jokowi Bakal Keluar dari PDIP
  • Jika Benar Gantikan Tjahjo Kumolo, Pengamat Sebut Ganjar Pranowo Bisa Rugi
  • Heboh Devy Anastasia MasterChef Indonesia Punya Akun OnlyFans, Bagikan Konten 21?

Kemudian Eddy menyebutkan pemerintah sudah mengikuti putusan MK tersebut dengan mengubah pasal penghinaan pemerintah dari delik umum menjadi aduan. Dia menjelaskan isi RKUHP tentunya mengikuti putusan MK.

"Kalau ditolak kan tidak bertentangan dengan konstitusi. Nah, hanya mereka memerintahkan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu diubah menjadi delik biasa ke delik aduan. RKUHP itu mengikuti putusan MK," ucapnya.

Untuk diketahui, RKUHP sedang berproses penyusunan dan direncanakan bakal disahkan bulan depan. Namun pasal-pasal krusial menuai kritik, di antaranya pasal soal penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.

Ancaman terhadap orang yang menghina pemerintah adalah tiga tahun penjara. Orang yang menghina via media sosial internet (teknologi informasi) bisa dipenjara empat tahun.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#rkuhp#MAHKAMAH KONSTITUSI#penghinaan#penghinaan penguasa#Edward Omar Sharif Hiariej#Eddy Hiariej

Berita Terkait

    Bawa Nama Ganjar Prabowo, Rocky Gerung Prediksi Jokowi Bakal Keluar dari PDIP
    Berita Hari Ini

    Bawa Nama Ganjar Prabowo, Rocky Gerung Prediksi Jokowi Bakal Keluar dari PDIP

    Djawanews.com – Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung memprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa meninggalkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lantaran partai berlambang banteng tersebut tidak memberi ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Jika Benar Gantikan Tjahjo Kumolo, Pengamat Sebut Ganjar Pranowo Bisa Rugi
    Berita Hari Ini

    Jika Benar Gantikan Tjahjo Kumolo, Pengamat Sebut Ganjar Pranowo Bisa Rugi

    Muhammad Hadi 05 Jul 2022 19:32
  • Aldi Taher Bikin Geram Netizen: Alasan Ngebet Jadi Cawapres Anies, untuk Beli Celana Dalam Istri
    Berita Hari Ini

    Aldi Taher Bikin Geram Netizen: Alasan Ngebet Jadi Cawapres Anies, untuk Beli Celana Dalam Istri

    Muhammad Hadi 05 Jul 2022 17:43
  • Puan Maharani ke Petani Cirebon: Bisa Lihat Muka Saya Cantik Enggak?
    Berita Hari Ini

    Puan Maharani ke Petani Cirebon: Bisa Lihat Muka Saya Cantik Enggak?

    Djawanews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan dialog dengan petani tebu di Kecamatan Astanajapura, Cirebon, Jawa Barat pada Senin (4/7). Pada kesempatan itu, dia bercanda soal wajahnya ....
    Fajar Kurniawan
    Fajar Kurniawan
  • Presiden Jokowi Prediksi Puncak Ketiga COVID-19 Mulai Pekan Depan, PPKM Diperpanjang Hingga 1 Agustus
    Berita Hari Ini

    Presiden Jokowi Prediksi Puncak Ketiga COVID-19 Mulai Pekan Depan, PPKM Diperpanjang Hingga 1 Agustus

    Fajar Kurniawan 05 Jul 2022 16:29
  • Buntut Gagalkan Fashion Show Waria: Seorang Warga di Sulsel Diancam Pakai Sajam Badik
    Berita Hari Ini

    Buntut Gagalkan Fashion Show Waria: Seorang Warga di Sulsel Diancam Pakai Sajam Badik

    Fajar Kurniawan 05 Jul 2022 15:57

Anda Harus Tahu

Merasa Selalu Dipantau? Lakukan Cara Ini Agar Ponsel Anda Berhenti Melacak
Teknologi

Merasa Selalu Dipantau? Lakukan Cara Ini Agar Ponsel Anda Berhenti Melacak

Waspadai Tanda 4 Komplikasi Virus Cacar Monyet: Mulai dari Bopeng hingga Infeksi Paru-paru
Kesehatan

Waspadai Tanda 4 Komplikasi Virus Cacar Monyet: Mulai dari Bopeng hingga Infeksi Paru-paru

Apakah Sehat Minum Air Putih Sebelum Tidur? Simak Kata Ahli
Kesehatan

Apakah Sehat Minum Air Putih Sebelum Tidur? Simak Kata Ahli

Bahaya 2 Makanan Terlarang Bagi Anak Kecil: Bisa Memicu Sakit Kronis dan Mematikan
Kesehatan

Bahaya 2 Makanan Terlarang Bagi Anak Kecil: Bisa Memicu Sakit Kronis dan Mematikan

Pengeluaran Tetap On Budget Meski TDL Naik, Ikuti 6 Tips Hemat Listrik Ini
Teknologi

Pengeluaran Tetap On Budget Meski TDL Naik, Ikuti 6 Tips Hemat Listrik Ini

Cara Ampuh Keluarkan Batuk Berdahak Sampai Tenggorokan Lega
Kesehatan

Cara Ampuh Keluarkan Batuk Berdahak Sampai Tenggorokan Lega

Populer

3 Pengunjung Tewas Gara-gara Miras: Karaoke Milik Ayu Ting Ting Dibekukan Pemerintah
Berita Hari Ini

1

3 Pengunjung Tewas Gara-gara Miras: Karaoke Milik Ayu Ting Ting Dibekukan Pemerintah

Beli Migor dan BBM Harus Pakai Aplikasi, Said Didu: Jika Mau Hidup Harus Beli HP dan Pulsa
Berita Hari Ini

2

Beli Migor dan BBM Harus Pakai Aplikasi, Said Didu: Jika Mau Hidup Harus Beli HP dan Pulsa

Kasus Stupa Naik Jadi Penistaan Agama, Denny Siregar Sindir Roy Suryo: Mas Seharian Kok Jadi Pendiam, Biasanya Berisik
Berita Hari Ini

3

Kasus Stupa Naik Jadi Penistaan Agama, Denny Siregar Sindir Roy Suryo: Mas Seharian Kok Jadi Pendiam, Biasanya Berisik

Kisah Horor Ala Presiden Jokowi yang Tidak Betah Tinggal di Istana Merdeka di Jakarta
Berita Hari Ini

4

Kisah Horor Ala Presiden Jokowi yang Tidak Betah Tinggal di Istana Merdeka di Jakarta

Aksi Cekcok Polisi dan TNI Bawa Senjata Laras Panjang di Tambang Emas Aceh Jadi Sorotan
Berita Hari Ini

5

Aksi Cekcok Polisi dan TNI Bawa Senjata Laras Panjang di Tambang Emas Aceh Jadi Sorotan

Pilihan Editor

Jika Benar Gantikan Tjahjo Kumolo, Pengamat Sebut Ganjar Pranowo Bisa Rugi
Berita Hari Ini

Jika Benar Gantikan Tjahjo Kumolo, Pengamat Sebut Ganjar Pranowo Bisa Rugi

Puan Maharani ke Petani Cirebon: Bisa Lihat Muka Saya Cantik Enggak?
Berita Hari Ini

Puan Maharani ke Petani Cirebon: Bisa Lihat Muka Saya Cantik Enggak?

Heboh Kapiten Pattimura Ternyata Beragama Islam, Nama Aslinya Ahmad Lussy
Berita Hari Ini

Heboh Kapiten Pattimura Ternyata Beragama Islam, Nama Aslinya Ahmad Lussy

Guru SD Eni Rohaeni Viral dan karena Cuitannya Hina Habib Rizieq, Poin Ketiga Bikin Geleng-geleng
Berita Hari Ini

Guru SD Eni Rohaeni Viral dan karena Cuitannya Hina Habib Rizieq, Poin Ketiga Bikin Geleng-geleng

Ustadz Yusuf Mansur Lagi! Kali Ini Ngaku Mau Beli Gedung di Seluruh Sudirman, Lalu Klub Bola Real Madrid!
Berita Hari Ini

Ustadz Yusuf Mansur Lagi! Kali Ini Ngaku Mau Beli Gedung di Seluruh Sudirman, Lalu Klub Bola Real Madrid!

Dibuatkan Jembatan oleh Mas Dhito, Warga Semoyo Namai Jembatan Cinta: Tak Nyangka Ada Jembatan Sebesar Ini Masuk Desa
Berita Hari Ini

Dibuatkan Jembatan oleh Mas Dhito, Warga Semoyo Namai Jembatan Cinta: Tak Nyangka Ada Jembatan Sebesar Ini Masuk Desa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2022 Djawanews Media Utama
arrow-up