Djawanews.com – Partai Buruh menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 April. Mereka membawa tiga tuntutan yakni cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, cabut parliamentary threshold, dan segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi ini merupakan rangkaian aksi yang rutin diselenggarakan setiap hari Selasa. Namun, karena besok bertepatan dengan hari terakhir kerja sebelum libur lebaran, maka aksi ini dimajukan.
"Massa aksi berasal dari Jabodetabek, kurang lebih berjumlah 500 orang,” ujar Said Iqbal dal keterangannya, Senin, 17 April.
Adapun 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja, yakni terkait upah murah, outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah dan PHK dipermudah.
Kemudian penghapusan cuti, jam kerja semakin panjang, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.
Sedangkan terkait dengan penolakan terhadap parliamentary threshold, Said Iqbal menyebut kebijakan ini untuk menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik.
Menurutnya, dengan aturan ambang batas parlemen tersebut, partai politik yang hanya mendapatkan 30-40 kursi di DPR tidak bakal lolos masuk parlemen di Pemilu 2024. Sebab, meskipun mendapatkan kursi hingga 40 di DPR, ada kemungkinan suara yang didapat di bawah 4 persen suara sah nasional.
"Bayangkan sebuah partai politik yang memenangkan Pemilu 2024 dengan 40 kursi tidak bisa duduk di Senayan hanya karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen sah nasional 2024," katanya.
"Ketiga, tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang," tambah Iqbal.