Djawanews.com – Majelis hakim yang mengadili terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz memutuskan semua aset sitaan terdakwa dikembalikan ke negara. Hakim menyatakan bahwa aset yang disita merupakan hasil judi dan para korban Binomo bersalah karena bermain judi.
Keputusan hakim tersebut sontak membuat para korban Binomo kesal, marah, kecewa, hingga berteriak dan menangis histeris. Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini, paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka berdoa agar yang maha kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka, sebab para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.
Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran atas penipuan investasi bodong Binomo tersebut bukanlah uang negara pada asalnya.
Para korban selama ini menuntut hakim dapat menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz bisa dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.
Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang kerugian itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berhutang kepada keluarga dan lain sebagainya.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) di hukum, tapi apa harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin 15 November.
Sementara, Rizki (28) salah satu korban juga yang berasal dari Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini uang korban," tambah dia.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz itu tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, karena para korban bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi Maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo ini dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz ataupun bukan, para korban dinilai sudah sadar betul konsekuensi untuk mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," jelasnya.