Djawanews.com – Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei terungkap menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar. Tidak hanya itu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan total Rp349 juta.
Hal itu diungkap oleh Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Tidak cukup sampai di situ, Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,8 miliar.
"Tanah itu mengatasnamakan tersangka Vanessa Khong," kata Whisnu, dikutip dari JPNN, Selasa 19 April.
Sementara untuk peran tersangka Rudiyanto Pei, dia menerima dana dari Indra Kenz sebesar Rp1.583.000.000.
Rudiyanto juga diketahui membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli sebanyak sepuluh unit jam secara tunai dengan harga Rp8 miliar.
"Sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," pungkas Whisnu.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.