Mahfud menyebut pemindahan ibu kota adalah hak prerogatif Presiden.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberaa waktu lalu mengumumkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke luar pulau Jawa. Rencana ibu kota baru akan di alihkan di sebagain kabupaten Penajem Paser dan sebagian wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rencana Jokowi untuk memindahkan ibu kota tersebut kemudian memunculkan sejumlah tanggapan dari berbagai pihak salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.
Kata Mahfud MD soal rencana Pemindahan Ibu kota
Menurut Mahfud MD, rencana pemerintah untuk memboyong ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
“Menurut hukum tata negara yang punya hak dan wewenang untuk membuat kebijakan dalam hal yang sifatnya opsional seperti berencana memindahkan atau tidak memindahkan ibu kota di dalam keadaan seperti sekarang adalah presiden,” terang Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2019) seperti dikutip dari detik.com.
Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, tidak ada aturan yang menyebutkan harus merubah undang-undang terlebih dahulu untuk memindahkan ibu kota.
“Yang penting kalau nanti semua sudah siap, barulah pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan undang-undang baru atau perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada,” Kata anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) ini.
Selanjutnya, Mahfud pun optimis bahwa pemerintah akan mampu mewujudkan rencana pemindahan ibu kota dengan sangat baik selama tetap konsisten dan cermat terhadap rencananya terebut.
Mahfud kembali menegaskan, secara hukum tata negara tidak ada yang salah ataupun melanggar prosedur dibalik rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke luar Pulau Jawa.
“Karena Pemindahan ibu kota secara yuridis nanti dengan undang-undang memang bisa dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah. Itulah cara kami (pakar hukum tatanegara) memandang hubungan hukum tata negara dengan politik,” tegas Mahfud