Djawanews.com – Bambang Trihatmodjo, pengusaha sekaligus anak ke-2 dari Presiden Soeharto kembali menjadi sorotan. Ia diketahui menggugat Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan didasari atas keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Ia dicekal dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997. Dikutip dari Kontan, Bambang dicekal lantaran ia belum melunasi hutang kepada negara. Namun belum jelas berapa jumlah tagihan Kemenkeu kepada konsorsium.
Staf khusus Menkeu Sri Mulyani Yustinus Prastowo menjelaskan, utang tersebut limpahan dari Sekretariat Negara. Sedangkan Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara kepada Bambang. Pelimpahan sendiri diahlihkan ke Kemenkeu, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.
“Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg,” jelas Yustinis, Kamis (17/9/2020).
Untuk memantau kasus gugatan Bambang kepada Sri Mulyani, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.