Djawanews.com – Aksi Demo bebaskan Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2020) dibubarkan aparat polisi.
Pembubaran tersebut dilakukan karena demo tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Para pendukung Jerinx berkumpul di depan Gedung PN Denpasar di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali. Sedangkan di dalam gedung pengadilan, I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam demo tersebut, massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan “Bebaskan Jerinx”, “Save Jerinx”, “Semesta Bersama Jerinx”,”Kritik Bukan Kriminal”, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, baru sekitar 30 menit aksi berlangsung, polisi yang bertugas mengamankan demo tersebut meminta para demonstran untuk membubarkan diri.
“Silakan membubarkan diri, Covid-19 sedang meningkat. Mohon empati dan kesadarannya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan melalui pengeras suara.
“Mohon korlap membubarkan massanya jangan sampai berbenturan dengan kami. Tolong membubarkan diri sebelum kami bubarkan,” kata Jansen menandaskan.
Setelah melakukan negosiasi, massa demo bebaskan Jerinx akhirnya memilih untuk membubarkan diri, sembari menyoraki polisi.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.