Djawanews.com – Akun twitter KPU Kabupaten Sleman, @KPUSleman, disebut Bawaslu Kabupaten Sleman, Yogyakarta, melakukan pelanggaran. Bawaslu bahkan melaporkan pelanggaran ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan informasi dan masukan dari masyarakat yang kami terima melalui media jejaring sosial terutama melalui aplikasi Twitter, berikut kami sampaikan klarifikasi terkait konten Vidio yang memuat Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. pic.twitter.com/DfFXbwCRVB
— KPU Kabupaten Sleman (@KPUSleman) November 14, 2020
Pelanggaran berupa pengunggahan salah satu program yang dimiliki oleh pasangan calon (paslon) pada Pilkada Sleman 2020.
"Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang digelar, Sabtu, 21 November 2020. Pada rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” ujar Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/11).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Sleman, terbukti ada kode etik yang dilanggar, yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Sleman. Hal itu sebagaimana telah diatur lewat Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Seperti yang diketahui, akun Twitter KPU Kabupaten Sleman mengunggah video sosialisasi Pilkada 2020. Dalam video tersebut menampilkan program dari salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.
Untuk memantau kasus pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sleman dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.