Djawanews.com – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan melarang penggunaan kantong plastik bagi pelaku usaha mulai Januari 2025. Langkah ini bertujuan mengurangi sampah plastik yang mencapai 1.000-1.500 ton per hari.
Menurut Penjabat Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, Kota Palembang dengan 1,7 juta penduduk menghasilkan 0,4 kilogram sampah per orang. Sebanyak 30% sampah tersebut adalah plastik yang membutuhkan ratusan tahun untuk terurai.
"Ya 30 persen sampah yang dihasilkan dari keseluruhan sampah tersebut merupakan sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000 hingga 1.500 ton per hari dan akan terurai hingga memakan waktu ratusan tahun," katanya, seperti dikutip Antara.
Ia menambahkan cara untuk mengurangi sampah tersebut ialah dari sumbernya yakni dari masing-masing rumah warga, kantor dan tempat- tempat lainnya.
Ia mengimbau semua warga agar mengurangi penggunaan plastik tersebut demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, karena semakin sedikit plastik maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir.
"Mari kita kurangi penggunaan sampah plastik tersebut demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, karena semakin dikit plastik, maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir," katanya.