Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 4 Oktober malam. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober.
Selain Sahbirin, turut ditetapkan tersangka lainnya yakni SOL selaku Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan. Kelimanya merupakan penerima.
Sementara selaku pemberi adalah YUD dan AND yang merupakan pihak swasta, kata Ghufron. Diduga terjadi pemberian dari keduanya setelah mendapatkan proyek dengan rincian:
- Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
- Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
- Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Saat ini, Sahbirin masih belum ditahan. Baru enam tersangka yang resmi menggunakan rompi orante yakni SOL, YUL, AMD, FEB, YUD, dan AND.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” pungkasnya.