Djawanews.com – Orangtua Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak ditemani pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri. Mereka datang untuk mengurus hak-hak Brigadir J mulai dari pemulihan nama baik hingga meminta barang-barang yang sempat disita sebagai alat bukti dikembalikan.
"Untuk mengurus hak-hal almarhum bere saya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, baik hak dia sebagai anggota Polri pasca dibunuh," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 17 Februari.
Pihak keluarga juga meminta agar Polri memulihkan nama baiknya. Sebab, selama kasus pembunuhan berencana masuk penyidikan hingga proses persidangan, banyak isu liar yang tak berdasar.
Salah satu isu yang muncul yakni perselingkuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi. "Ada juga hak-haknya misalnya pemulihan nama baik," sebutnya.
Bahkan, Kamaruddin meminta Polri untuk meningkatkan pangkat dari Brigadir J. Alasannya, pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo itu ketika kliennya sedang bertugas sebagai ajudan.
"Kemudain beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon 2 tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda anumerta," ungkapnya.
Menambahkan, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan ada enam barang milik anaknya yang diminta untuk dikembalikan. Mulai dari ponsel hingga uang sekitar Rp62 juta.
"Ada HP 2 unit (iPhone) pro max tapi bukan hp yang hilang itu ya beda lagi. Yang kedua uang sejumlah Rp62.587.000, yang ketiga jam tangan G-Shock," ungkapnya.
"Yang keempat tas sandang warna hitam, yang kelima dompet warna coklat, yang keenam kartu masuk Mabes. Itulah yang ditangan penyidik jadi itu masih dalam proses jadi mari kita sabar menunggu," sambung Samuel.
Dari hasil komunikasi dengan penyidik, enam barang itu ada pada tim jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, masih dijadikan sebagai alat bukti di kasus obstruction of justice.
"Barang ini informasi dari penyidik tadi sudah di kejaksaan jadi dalam hal ini mari kita sabar menunggu proses persidangan selanjutnya nanti sampe kepersidangan obstraction of justice," kata Samuel.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim sudah memvonis para terdakwa bersalah. Mereka dijatuhi sanksi yang berbeda-beda.
Untuk Ferdy Sambo diputus pidana mati. Kemudian, Putri Candrawathi divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sedangkan, Kuat Ma'ruf disanksi penjara 15 tahun dan Ricky Rizal Wibowo dengan 13 tahun penjara.
Namun, para terdakwa itu tak menerima putusan majelis hakim. Mereka kompak mengajukan banding.
Sementara bagi Richard Eliezer alias Bharada E hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu telah inkrah karena kubu penuntut umum dan terdakwa tak mengajukan banding.