Jakarta, (20/1/2020) – Hari ini, organisasi buruh berkumpul untuk berdemontrasi menolak RUU Omnibus Law. Para buruh menganggap RUU ini telah menimbulkan kontroversi, sebab tidak ramah dengan pekerja.
Omnibus law sendiri pertama kali diutarakan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya pasca dilantik sebagai Presiden RI periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 silam.
Saat itu, Jokowi mengatakan, omnibus law bakal memangkas kendala regulasi yang berbelit-belit dan ribet.
Apa Itu Ombinus Law?
Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, omnibus law berasal dari omnibus bill, yaitu Undang-Undang yang mencakup sejumlah isu atau topik.
Kata “omnibus” berasal dari bahasa latin yang bermakna “segalanya”. Dari definisi itu, omnibus law merupakan suatu rancangan UU yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Di Amerika, omnibus law telah diaplikasikan sejak 1840. Sedangkan di Tanah Air, konsep omnibus law baru pertama kali dilakukan.
Setiaknya, ada dua RUU yang siap diajukan pemerintah, pertama adalah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Sama dengan UU lainnya, omnibus law harus dibahas terlebih dahulu dan disetujui bersama-sama dengan DPR sebelum diterbitkan.
Ditentang Buruh
Dalam aksi massa yang digelar di depan gedung DPR pada hari ini, Senin (20/1/2020), organisasi buruh memprotes RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dipandang merugikan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mangatakan, salah satu poin yang disoroti oleh serikat buruh adalah adanya upaya menghilangkan upah minimum.
Iqbal berpandangan, pemerintah hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan begitu, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis di bawah upah minimum.
Selain itu, omnibus law juga dikhawatirkan dapat menghapus sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan hak-hak buruh.