Djawanews.com – Kasus oknum polisi mau pesta sabu ditemani ayam kampus Rp 11 juta sudah cukup lama menyebar di kalangan publik.
Para pelaku, Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brgpol Sudidik ditangkap Paminal Mabes Polri di hotel Midtown Residence Surabaya pada Jumat (28/4) dini hari.
Tiga terdakwa itu diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel yang sudah dibooking, yakni pada kamar 1701 dan 1702. Kasus yang menjerat ketiganya kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 28 Oktober.
Para oknum polisi juga membooking mahasiswi cantik, Chinara Christine Selma Bin Yoyong untuk menemani mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan menunggu waktu sahur.
Paminal Mabes Polri, AKP Firso Trapsilo yang dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya menceritakan detik-detik penggerebekan Iptu Eko Julianto bersama dua anak buahnya.
Kronologi Oknum Polisi Pesta Sabu Ditemani Ayam Kampus Tertangkap
Pada mulanya, AKP Firso mendapat tugas dari Kadiv Propam Mabes Polri untuk menelusuri adanya pelanggaran yang dilakukan oleh polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya.
Sesampainya di Surabaya, Firso melakukan penyelidikan terhadap terduga Iptu Eko Julianto. Ia mengikuti Iptu Eko mulai dari rumah hingga akhirnya ditemukan di apartemen bersama beberapa orang lainnya.
“Kami temukan Pak Eko dulu, kemudian saya minta diantarkan ke kamar di tempat para terdakwa berada. Di kamar tersebut, kami temukan ada tujuh orang, termasuk Sudidik, Agung Partidina, ada satu perempuam bernama Chinara Christine Selma dan beberapa orang lain,” kata Firso.
Firso kemudian melakukan penggeledahan. Ketika digeledah ditemukan bong dan beberapa sabu serta pil LL di dalam kamar. Setelah itu, para terdakwa diamankan menuju ke Polrestabes Surabaya.
Mahasiswi cantik, Chinara Christine juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Dari kesaksiannya, terungkap bahwa perwira polisi mem-booking mahasiswi cantik itu Rp11 juta untuk menemani pesta sabu di Hotel Midtown Surabaya pada 28 April.
Kemudian, Chinara Christine menceritakan awal mula pertemuannya dengan terdakwa Iptu Eko Junianto. Chinara yang bekerja sebagai freelance mendapatkan pekerjaan dari temannya, Alex untuk menemani Iptu Eko Junianto di kamar hotel. Awalnya, Chinara dihubungi oleh Alex melalui chat. Ia diminta untuk melayani seorang polisi dari Jakarta.
“Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menemani di kamar) tak lama kemudian Pak Eko menghubungi saya,” jelas Chinara.
Chinara diminta oleh terdakwa Iptu Eko Junianto untuk datang ke Hotel Midtown Surabaya sekitar jam 10 malam. Chinara pun langsung memenuhi permintaan Iptu Eko Junianto. Ia datang ke hotel Midtown Surabaya kamar 1701. Di dalam kamar, Iptu Eko Junianto langsung menyodorkan narkotika jenis ekstasi kepada Chinara.
“Begitu saya datang, saya langsung dikasih ekstasi,” ucap Chinara.
Chinara tidak menolak pemberian Iptu Eko Junianto dengan alasan takut batal dibooking oleh terdakwa. “Tidak mungkin saya menolaknya karena keprofesionalan pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti meng-cancel saya,” tambah Chinara.
Chinara mengaku dibooking Rp11 juta untuk menemani Iptu Eko Junianto di dalam kamar. Kendati demikian, Chinara mengaku tidak tahu jika di hotel tersebut Iptu Eko Junianto sedang pesta sabu bersama dua anggota polisi lainnya.
“Saya dibayar Rp11 juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata di situ ada party,” terang Chinara.
Chinara juga menceritakan detik-detik Paminal Mabes Polri menangkap Iptu Eko Junianto bersama dua anggota lainnya, Aipda Agung Pratidina dan Brgpol Sudidik.
“Saya berada di ruang tengah saat penggerebekan. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum. Pak Eko dan Pak Sudidik ada di dalam kamar,” jelasnya.
Semua orang yang berada dalam kamar itu pun ditangkap dan dites urine. Hasilnya positif narkoba, termasuk Chinara.
Kini para oknum polisi dengan kasus pesta sabu yang ditemani ayam kampus itu mendekam di penjara. Terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.