Djawanews.com – Polda Sumsel mengeluarkan pernyataan resmi terkait aksi kekerasan yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka MS (sebelumnya berinisial SA). Hasil tes kejiwaan yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, didampingi Kabiddokkes, Kombes Pol dr Syamsul Bahar, mengatakan oknum polisi Bripka MS bukan pura-pura gila, melainkan memang mengalami gangguan jiwa.
"Kita mempunyai bukti kalau Bripka MS ini memang mengalami gangguan jiwa. Bukan pura-pura," kata Supriadi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 16 September.
Supriadi juga mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyatakan Bripka MS dinyatakan sehat. Di mana berdasarkan surat keterangan hasil BPKP Polri nomor: R /34/ VI/ KES.3./ 2022/ Biddokes pada 24 Juni 2022 oleh RS Ernaldi Bahar Palembang menerangkan Bripka MS mengalami gangguan jiwa.
Oknum Polisi Bripka MS Dinyatakan Benar-benar Mengalami Gangguan Jiwa?
Sehingga dalam surat tersebut, Bripka MS tidak dapat melakukan pekerjaan yang berat karena masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis. Namun masih bisa melakukan pelayanan yang ringan sesuai dengan penyakitnya.
"Jadi video yang beredar di medsos itu di rekam saat yang bersangkutan sedang melakukan konseling psikolog Polri," kata Supriadi soal oknum polisi tampar seorang TNI.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.