Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memutuskan untuk menarik beberapa obat asam lambung dari peredaran. Penarikan tersebut dikarenakan obat asam lambung tertentu dapat memicu kanker bagi konsumen.
Penarikan atas obat asam lambung dan magh yang mengandung ranitidin akhirnya dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penarikan tersebut didasarkan pada penemuan N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Zat NDMA sendiri dapat memicu kanker pada peminum obat jika dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu.
NDMA dalam Obat Asam Lambung dan Magh Ditemukan
Penarikan obat ranitidin merupakan tindak lanjut dari peringatan Food and Drug Administration (FDA) AS dan European Medicine Agency (EMA). Kedua badan kesehatan tersebut menyatakan bahwa senyawa ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu kanker.
BPOM sendiri memberikan beberapa penjelasan terkait ranitidin dan penarikannya. Melalui situs resminya, BPOM menerangkan bahwa ranitidin merupakan obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
Badan POM awalnya memang memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin sendiri tersedia dalam bentuk tablet, sirup, dan injeksi.
Menurut BPOM, nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan oleh Studi global sebanyak 96 ng/hari (acceptable daily intake). Obat akan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama.
Saat ini, BPOM sedang melakukan penyelidikan lanjutan terhadap sampel produk ranitidin. Dari hasil uji sementara, BPOM menemukan cemaran NDMA pada beberapa sampel yang diuji dengan jumlah cemaran melebih ambang batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko selanjutnya akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.
Berikut ini jenis obat asam lambung ranitidin yang ditarik oleh BPOM dari peredaran.
- Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL (PT Phapros Tbk);
- Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL (PT Glaxo Wellcome Indonesia);
- Rinadin Sirup 75 mg/5mL (PT Global MultiPharmalab);
- Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL (PT Indofarma);
- Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL (PT Indofarma).
Dilasir dari detik.com, Dokter ahli kanker RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Andhika Rachman, SpPD, KHOM, membenarkan cemaran ranitidin dapat memicu kanker. Ia juga mengatakan bahwa masyarakat tak perlu menyikapi permasalahan ini dengan berlebihan.
“Ya memang benar, NDMA ini dapat menyebabkan kanker. Tapi, saya berharap masyarakat dapat menyikapi adanya hal ini dengan tenang dan jangan panik. Karena sampai saat ini, kami belum mengertahui secara pasti bagaimana NDMA ini dapat menyebabkan kanker,” kata Dokter Andhika melalui detik.com, Senin (7/10/2019).
BPOM sendiri juga meminta kepada masyarakat agar tidak tidak resah dengan berbagai pemberitaan terkait masalah ini. Bagi masyarakat yang masih mengonsumsi obat asam lambung dan magh yang ditarik, bisa segera menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan informasi lebih jauh terkait penarikan obat tersebut.