Djawanews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membenarkan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Nusron menyebutkan jumlahnya ada 263 bidang.
“Kami membenarkan ada sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial. Jumlahnya 263 bidang, terdiri dari HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan 9 bidang atas nama perseorangan,” ujar Nusron dalam konferensi pers, Senin 20 Januari.
Selain itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa terdapat 17 bidang yang memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Selain HGB, kami juga menemukan ada 17 bidang yang telah bersertifikat Hak Milik,” tambahnya.
Nusron menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan, lokasi sertifikat-sertifikat tersebut sesuai dengan data di aplikasi resmi www.bhumi.atrbpn.go.id.
“Setelah kami cek, informasi yang beredar di media dan media sosial memang benar adanya. Lokasinya berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” jelas Nusron.
Namun, Nusron tidak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas pemilik perusahaan yang memiliki sertifikat HGB tersebut. Ia menyarankan pihak-pihak yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap untuk mengecek data perusahaan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Jika ingin mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut, silakan cek di Ditjen AHU untuk melihat detailnya dalam akta perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial mengenai pagar bambu sepanjang 30 kilometer yang dibangun di kawasan laut Tangerang, Banten. Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id, diketahui bahwa kawasan tersebut telah dikavling dan memiliki sertifikat HGB serta SHM yang terpisah-pisah.
Setiap kavling memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari 3.458 meter persegi hingga yang terbesar mencapai 60.387 meter persegi.