Djawanews.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat bicara mengenai kasus suap Azis Syamsudin kepada Stepanus Robin Patuju salah satu anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung.
Ketika itu, Azis Syamsudin yang menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR membantu menaikkan anggaran DAK di Lampung dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar. Atas jasanya itu Azis mendapat bagian sebanyak Rp 2 miliar atau sebanding dengan delapan persen dari jumlah penaikan anggaran dana tersebut.
Novel mengatakan bahwa dirinya dan tim penyidik gabungan lainnya yang tergabung untuk menangani kasus ini menemukan bukti bahwa Stepanus Robin Patuju yang membantu Azis Syamsudin dalam perkara DAK Lampung ini.
Setelah pengungkapan kasus suap ini tak disangka terkuak juga bahwa Azis memiliki delapan orang kepercayaan di KPK termasuk Stepanus Robin Patuju untuk mengamankan kasus-kasus korupsi anggaran pemerintah.
“Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan. Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya,” ujar Novel, Selasa (05/10/2021).
Dalam kasus ini pun terdapat kejanggalan karena setelah Novel dan tim penyidik yang tadinya diutus menangani kasus ini menemukan fakta bahwa Azis memiliki delapan kepercayaan dalam internal KPK, mereka disingkirkan dari KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara tidak terhormat dan melanggar kode etik.
Ingin tahu informasi mengenai info politik lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik