Djawanews.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri merupakan modus lama. Novel menduga pengunduran diri Firli hanya untuk menghindari sanksi dari Dewan Pengawas KPK.
menilai pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di tengah sidang dugaan pelanggaran etik adalah modus lama. Pensiunan Korps Bhayangkara itu disebut pernah melakukan hal yang untuk menghindari sanksi.
“Ini modus lama Firli sama ketika Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 21 Desember.
Novel mengingatkan modus semacam ini tak boleh berulang. Dewan Pengawas KPK diminta segera menentukan nasib Firli.
“Modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena akan jadi pola jahat. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua komisi antirasuah setelah bertemu dengan Dewan Pengawas KPK pada Kamis sore, 21 Desember.
Sementara itu, Dewas KPK sebenarnya akan segera menentukan nasib dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Mereka tinggal memeriksa pelapor dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk pensiunan Korps Bhayangkara tersebut.
“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung, red),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.
Albertina mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini. Salah satunya yakni bos tempat hiburan malam, Alex Tirta.
Dewas KPK akhirnya menyidangkan Firli karena tiga pelanggaran yang diduga dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.
Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.