Djawanews.com – Dikabarkan bahwa Nikita Mirzani sempat menjalani perawatan di rumah sakit lantaran saraf kejepit. Namun, hanya satu hari dirawat Nikita lebih memilih untuk kembali menjalani penahanan di Rutan Klas II B Serang. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya merasakan hal yang ganjil dalam perawatannya di rumah sakit.
"Niki sehat, kemarin masuk rumah sakit karena saraf terjepit, sakit sekali, dan itu saran dari rutan supaya dirawat. Setelah dirawat dia merasa ada yang ganjil, karena dia merasa lebih terpenjara lagi di rumah sakit," tutur Fahmi di Polres Jakarta Selatan, belum lama ini.
Fahmi sempat menjelaskan hal apa yang dirasakan ganjil oleh Nikita Mirzani. Kata Fahmi, selama menjalani perawatan di rumah sakit, ibu 3 anak itu merasa diperlakukan seperti pelaku teroris. "Saya bilang ganjil karena begini, Niki itu sakit tapi kenapa dia di RS itu justru dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris," ucap Fahmi.
Nikita Mirzani Dikawal saat Perawatan di Rumah Sakit, Kuasa Hukum: Seperti Pelaku Teroris
"Jadi dia bilang, 'saya tambah sakit ini di sini jadi mending lebih baik saya di Rutan'. Itulah kejadiannya memang saya juga inginnya lebih bagus di Rutan," tambahnya.
Oleh karena itu, Nikita Mirzani yang merupakan mantan istri Dipo Latief ini ingin cepat-cepat keluar rumah sakit, karena dia merasa setidaknya di Rutan tidak diperlakukan seperti teroris. "Enggak apa-apa diobat-obatin, nanti juga sembuh sendiri dan itu saraf kejepit itu enggak bisa langsung sembuh," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Fahmi kembali menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan melakukan fitnah terhadap Dito Mahendra. Fahmi mengeklaim unggahan Nikita hanya untuk membela keadilan. "Ingat, dia memperjuangkan keadilan seseorang yang melaporkan ke polisi. Ternyata di dalamnya berkas perkara benar ada laporan itu, artinya apa yang Nikita Mirzani sampaikan itu benar, tidak ada yang namanya fitnah," tandasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.