Djawanews.com – Kapolsek Semboro, Jember AKP Fatchur Rahman mengungkapkan pihaknya menangkap warga berinisial MR (50) yang kedapatan membawa 6 kilogram bahan peledak.
Tersangka ditangkap ketika hendak bertransaksi di pinggir jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Penangkapan pelaku berawal dari kegiatan rutin unit Reskrim Polsek Semboro yang melakukan patroli antisipasi wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan setempat," kata Rahman dikutip dari Antara.
"Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), diketahui tersangka MR membuat dan meracik bahan peledak, kemudian mengedarkan bahan peledak yang telah dipesan oleh para pembelinya," lanjutnya.
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp3,2 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol P-4935-GW milik tersangka.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.