Djawanews.com – Kongres Amerika Serikat (AS) meloloskan undang-undang kenaikan plafon utang pemerintah federal AS, Selasa malam (14/12). Dengan diloloskannya undang-undang ini berarti pemerintahan Presiden AS Joe Biden bisa menambah utangnya lagi guna menghindari default (gagal bayar).
Undang-undang kenaikan plafon utang lolos dengan suara 50 vs 49 di Senat dan DPR AS. Partai pendukung pemerintah Demokrat menang tipis atas oposisi Partai Republik.
UU sendiri sudah dikirimkan ke Gedung Putih dan tinggal menunggu tanda tangan Biden. Jika resmi diteken, plafon utang AS akan meningkat sekitar US$ 2,5 triliun atau sekitar Rp35 ribu triliun, dari US$ 28 triliun menjadi US$ 31,4 triliun.
Mengutip US Debt Clock, utang AS dalam polisi real time kini sudah mencapai US$ 29 triliun atar sekitar Rp577.700 triliun. Utang ini sekitar 125% dari PDB AS.
Sebagai informasi, ketok palu UU kenaikan plafon utang ini dilakukan di detik-detik terakhir pemerintah Biden kehabisan uang, Rabu (15/12) ini.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen beberapa kali mengirim surat ke kongres untuk menaikkan batas pinjaman federal.
Dalam suratnya yang tertanggal 17 Desember, Yellen mendesak kongres menaikkan atau menangguhkan aturan yang membatasi utang pemerintah sesegera mungkin. Hal itu karena sumber daya yang tersedia tidak mencukupi untuk membiayai operasi pemerintah AS.
"Ada skenario di mana Departemen Keuangan akan dibiarkan dengan sumber daya yang tersisa tidak mencukupi untuk terus membiayai operasi pemerintah AS di luar tanggal ini," tulisnya ke Ketua DPR Nancy Pelosi, dikutip dari The New York Times, kala itu.
"Untuk memastikan kepercayaan penuh dan kredit dari Amerika Serikat, sangat penting bahwa Kongres menaikkan atau menangguhkan batas utang sesegera mungkin."
Yellen bahkan mengingatkan, jika anggota parlemen gagal melakukannya sebelum tanggal yang disebut, pemerintah AS akan default untuk pertama kalinya. Dia memperkirakan default akan menyebabkan resesi dan membahayakan peran dolar AS sebagai mata uang cadangan dunia.