Djawanews.com - Air mata Bayu (34) belum mengering usai memakamkan keponakannya yang baru saja meninggal. Tiba-tiba Bayu mendengar tangisan histeris sepupunya yang masih berusia 6 tahun dari dalam rumah.
Bayu yang terkejut langsung merangsek masuk ke dalam rumah T. Bayu saat itu sedang ada di teras rumah T usai pulang dari pemakaman Dandy, putra pemilik rumah ini, Rabu 1 September, Gowa Sulawesi Selatan.
Bukan main kagetnya Bayu melihat apa yang sedang dilakukan T, istri, kakek dan nenek serta paman korban. Dia melihat mereka semua sedang mencungkil mata sebelah kanan anak T yang masih berusia enam tahun.
Tanpa mikir panjang, Bayu segera menggagalkan aksi itu menjadi lebih sadis lagi. Bayu langsung mengambil anak tersebut untuk dievakuasi. Nenek korban berinisial M, menghalang-halangi saat korban hendak dibawa.
Bayu kemudian meminta bantuan petugas Babinkantibmas Malino untuk menghentikan aksi para pelaku.
Menurut Bayu, korban diduga menjadi korban pesugihan oleh ibu, bapak, serta kakek dan neneknya.
Bayu melarikan AP ke RSUD Syekh Yusuf, Sungguminasa, Gowa. Kata Bayu, orang tua AP diduga sedang mempelajari ilmu hitam. Ibu AP hendak mencungkil mata anaknya karena mendapat bisikan gaib.
“Ada halusinasi gaib begitu. Kata keluarga, mereka dicurigai belajar ilmu hitam,” kata Bayu.
Para pelaku berhalusinasi saat melakukan penganiayaan itu di rumah pelaku di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku penganiayaan kepada AP. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pihaknya langsung ke lokasi dan mengamankan lima orang saat mendengar laporan.
Dua di antara pelaku, kini dirujuk ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan rumah sakit,” ujar AKP Boby, seperti dilansir Jawapos, Sabtu 4 September.
Menurut AKP Boby, berdasarkan hasil interogasi dari para tersangka, motifnya ini adalah halusinasi.
Pengakuan tersangka, kata AKP Boby, kerap mendapat bisikan gaib yang mengharuskan melakukan kekerasan kepada korban.