Djawanews.com – Masyarakat ramai memperbincangkan soal label halal menyerupai wayang yang dikeluarkan Kemenag. Lantas ada netizen yang mengaitkan label halal yang baru dengan ceramah ustadz Khalid Basalamah yang menyebut wayang itu haram.
Label halal yang baru disebut netizen sebagai buntut dari wayang haram yang kemudian memunculkan label halal oleh Kemenag menyerupai gunungan wayang.
“Karena kemaren pada ngerasa wayang itu diserang, dibilang haram dst. Bikin lah logo halal meyerupai wayang, buat nyiyir ceritanya. *eh ga relevan jg ya”, cuit salah satu netizen, dikutip dari media sosial Twitter, Senin 14 Maret.
Label halal yang sebelumnya diterbitkan MUI sekarang diambil alih Kementerian Agama RI. Seperti diketahui Kemenag telah mengeluarkan label halal yang baru menggantikan label halal dari MUI.
Pergantian label halal ini sebelumnya telah dijelaskan dengan tegas oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan jika pelabelan halal sekarang menjadi wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kemenag.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi”, tulis Menag Yaqut, dikutip dari akun Instagram pribadinya @gusyaqut, Minggu 13 Maret 2022.
Mengenai label halal yang baru, kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mengatakan jika penetapan label halal ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal serta peraturan pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dia menjelaskan jika label halal yang baru secara filosofis mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.
Pada label halal yang baru, tulisan Arab kata halal disusun membentuk menyerupai gunungan wayang, yakni susunan huruf ha, lam, alif dan lam.
“Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia”, kata Aqil, mengutip republika.co.id.
Lebih lanjut, dia menjelaskan makna dari wayang pada label halal yakni semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat ke sang pencipta.
Motif surjan pada label juga mengandung filosofis. Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif kurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas. Warna utama dan sekunder label halal Indonesia pun memiliki makna.
“Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan”, tutur Aqil.
Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.