Djawanews.com – Resepsi pernikahan di Kampung Cibodas, Desa Sinar Jaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang yang sedianya digelar Selasa (7/4/2020) terpaksa dibatalkan. Sebab tidak melaporkan ke pihak desa dan nekat menggelar resepsi di tengah pandemi virus Corona COVID-19, rencana resepsi tersebut digagalkan petugas Kepolisian dan tim anggota penanggulangan penyebaran COVID-19.
“Yang punya acara tak ada pemberitahuan ke pihak desa, bahkan ke RT setempat, yang jelas belum acara dimulai,” ungkap Kepala Desa Sinar Jaya, Jajat Sudrajat, seperti dikutip Djawanews dari SuaraBanten.
Resepsi pernikahan dibatalkan, pemilik hajatan gelar akad saja
Beberapa tenda dan kursi tampak sudah terpasang di lokasi resepsi tersebut, kendati otoritas desa telah memberikan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan maklumat Kapolri terkait larangan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak.
“Yang jelas Muspika Kecamatan Cigeulis sudah mengedarkan maklumat Kapolri sebelumnya. Alhamdulillah pihak muspika sigap, atas laporan RT setempat. Karena RT adalah anggota tim penanggulangan penyebaran COVID-19 dari desa,” ujar Jajat Sudrajat.
Setelah rencana resepsi pernikahannya dibubarkan, warga yang menggelar hajat berdasarkan keterangan kepala desa hanya akan menggelar akad pernikahan saja.