Kepulauan Riau (8/1/2020)—Hari ini Presiden Joko Widodo beserta jajaran terkait, meninjau langsung kapal perang di Puslabuh TNI AL, Selat Lampa, Natuna. Tinjauan dari Presiden ini bertujuan untuk melihat kesiapan kapal perang TNI AL dalam menjaga kedaulatan Tanah Air Indonesia di kawasan Natuna.
Dilansir dari Media Indonesia.com, pada kunjungannya tersebut menyatakan secara tegas bahwa, “Apapun, secara De Jure Kawasan Kepulauan Natuna adalah wilayah Indonesia”.
Natuna memang semakin memanas sejak China mengklaim wilayahnya atas perairan Laut Natuna Utara dan menolak meninggalkan kawasan tersebut. Situasi ini semakin diperparah oleh adanya pengawasan armada Republik Rakyat China (RRC) yang bertugas mengawal kapal nelayan mereka ketika mencari ikan di perairan Natuna yang keberadaannya diakui oleh PBB masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Konflik Natuna Karena Tidak Adanya Petugas Pengamanan Khusus
Bambang Haryo Soekartono atau BHS selaku pemerhati sektor kelautan dan perikanan menilai polemik Perairan Natuna sebagai akibat dari lemahnya keamanan laut di Indonesia.
BHS menegaskan, Indonesia tidak memiliki ‘Sea and Coast Guard’. Padahal dalam Undang-undang No. 17 /2008 tentang Pelayaran, ‘Sea and Coast Guard’ berfungsi sebagai penjaga dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Dilansir dari Media Indonesia.com BHS mengatakan, “Akan tetapi sejak diundangkannya Undang-undang tersebut hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan peraturan yang mengatur lebih lanjut terkait fungsi dan tugas dari Sea and Coast Guard tersebut,” Rabu (8/1/2020).
Menurutnya penunjukan Bakamla (Badan Keamanan Laut) sebagai ‘Sea and Coast Guard’ Indonesia oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi tidaklah tepat. Pasalnya lanjut BHS, Bakamla bukan pelaksana tugas ‘Sea and Coast Guard’ tetapi merupakan salah satu bagian dari ‘Sea and Coast Guard’ sebagai unsur keamanan dan Basarnas sebagai unsur keselamatan.
Berdasarkan hal tersebut, bagi BHS jika pemerintah berkomitmen tinggi untuk melindungi semua sumber potensial perekonomian sektor laut Indonesia secara keseluruhan, sudah seharusnya ‘Sea and Coast Guard’ segera dibentuk dan dibuat peraturan tindaklanjutnya.
Petugas Pengamanan Laut Era Pudjiastuti
Jika melihat ke belakang pada era sebelumnya yaitu era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah dibentuk Satgas 115. Satgas 115 memiliki tugas utama mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.
Pembentukan Satgas 115 didasarkan pada Perpres No 115/2015 mengenai Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.
‘Sea and Coast Guard’ berbeda dengan Satgas 115 bentukannya Pudjiastuti. Satgas 115 hanya bertanggung jawab kepada kementerian kelautan sedangkan ‘Sea and Coast Guard’ memiliki domain yang lebih luas dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Berdasarkan hal itu, maka pemerintah perlu segera membentuk ‘Sea and Coast Guard’ untuk tetap menjaga kedaulatan laut Indonesia.