Djawanews.com – Kasus dimandikannya jenazah pasien suspek Covid-19 perempuan oleh empat petugas medis laki-laki di RSUD Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara berbuntut panjang.
Usai suami dari pasien membuat laporan ke kepolisian atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan nakes pria tersebut, ancaman sanksi terhadap keempatnya pun terbuka lebar.
Menanggapi kasus itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menilai memang telah terjadi pelanggaran syariat agama dalam proses pemandian jenazah tersebut.
"Dalam fatwa MUI itu disebutkan harus sama kelaminnya. Itu melanggar [syariat Islam] memang," kata Amirsyah dikutip dari CNN.
"Karena masih banyak petugas yang sama jenis kelaminnya di situ. Dan dalam fatwa kita. Itu enggak boleh di buka [pakaiannya]. Ini kan dibuka. Bahkan Itu ada 4 orang yang memandikan," lanjutnya.
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
"Nah itu kita serahkan kepada masyarakat bagaimana sebaiknya. Bahwa ranah hukum, jalan terakhir menyelesaikan persoalan ini. Kalau bisa diselesaikan mediasi dengan cara musyawarah ya. saya kira merupakan jalan yang baik juga," jelas Amirsyah.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.