Djawanews.com – Kebijakan Malioboro bebas kendaraan bermotor resmi ditetapkan oleh Pemda DIY bersama Pemkot Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Senin (16/11/2020) per pukul 18.00 sampai 21.00 WIB.
Dilansir dari KR Jogja, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa tahap uji coba sudah selesai Minggu (15/11/2020) lalu. Hari ini, pihaknya bersama Pemda DIY dan Polresta mulai memberlakukan aturan rekayasa lalu-lintas. Hal itu dilakukan sebagai wujud dukungan menjadikan Malioboro sebagai kawasan pedestrian
“Terhitung 16 November sudah tak ada ujicoba, yang ada pemberlanuan manajemen rekayasa lalu-lintas mendukung pedestrian Malioboro. Untuk rekayasa yang sama yakni geratorinya untuk jalur searahnya. Yang beda akses masuk Malioboro. Kami sebut tahapan pertama ini yakni yang dilarang adalah jam 18.00 hingga 21.00 WIB, selebihnya biasa, silahkan masuk ke Malioboro,” kata Haryadi.
Pemerintah akan lakukan evaluasi terkait rekayasa lalu-lintas Malioboro karena menyusun skema di kawasan wisata itu butuh pencermatan dari banyak aspek.
“Nanti kami evaluasi tiap minggu seperti apa, tiap bulan seperti apa dan juga momen long weekend atau hari biasa. Nanti weekend kita lihat bagaimana dampak dan uraian lalu-lintasnya. Menutup Malioboro ini kalau weekend bisa padatnya sampai Jalan Magelang, ini harus diperhatikan betul. Kami ingin kebijakan ini bisa dipedomani oleh masyarakat baik secara ekonomi, sosial maupun lalu-lintasnya,” katanya lagi.
Untuk mendapatkan berita tentang Malioboro dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.