Djawanews.com – Masa transisi menuju era kenormalan baru mulai dilakukan. Sejumlah wilayah mempersiapkan masa tersebut, termasuk di ibu kota. Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi mulai Kamis, 2 Juli 2020, lalu. Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta menugaskan 5 ribu aparatur sipil negara (ASN) untuk mengawasi kegiatan masyarat di 148 pasar di DKI Jakarta.
Tugas termuat dalam Surat Tugas No 554/081 yang ditandatangani oleh Sekda DKI Saefullah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir kemudian meneruskannya dengan penerbitan Surat Edaran No 4608/082.74 tentang Tim Pemantau Kegiatan/Aktivitas Masyarakat selama PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam keterangan yang diberkan Chaidir, penugasan akan dilakukan setiap hari mulai pukul 07.30 WIB sampai jam operasional pasar sepi. Selain itu ASN harus mengenakan pakaian tugas dinas harian lengkap.
“Saat bertugas, ASN harus mengenakan pakaian dinas harian disertai ban lengan bertuliskan ‘Pengawas PSBB’,” katanya, Minggu (5/7).
Ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan ASN, pertama adalah mengawasi pelaksanaan/menghimbau menggunakan masker dan face shield bagi penyewa/tenant, dan masker bagi pengunjung.
Kedua, memantau pelaksanaan pengukuran suhu tubuh bagi penyewa/tenant, pekerja, dan pengunjung (maksimal 38 derajat celsius).
Ketiga, memantau pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri. Keempat, mengimbau pengunjung lansia dan balita tidak masuk area pasar. Kelima, mengawasi pelaksanaan pembatasan jarak antarpengunjung dalam antrean/kerumunan. Keenam, mengawasi seluruh koridor/selasar dalam keadaan bersih, sehat, dan tertib.
Sebagai informasi tambahan, pengawasan pasar dilakukan karena menurut Anies, pasar adalah salah satu titik rawan bagi penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan TNI, Polri, dan ASN untuk mengawasi kegiatan masyarakat secara ketat di pasar-pasar DKI Jakarta.