Djawanews.com – Kegiatan belajar mengajar dengan cara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah diizinkan di seluruh sekolah di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kota Palembang saat ini masuk kategori PPKM level 1.
"Berdasarkan evaluasi pelaksanaan sekolah PTM terbatas sejak 6-30 September 2021, seluruh sekolah di kota ini, maka pada awal Oktober diizinkan melakukan PTM," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, dilansir Antara, Jumat, 1 Oktober.
Dia menjelaskan berdasarkan evaluasi penerapan sekolah PTM dalam beberapa pekan terakhir pelaksanaannya berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan dan tidak terjadi penularan COVID-19.
Melihat fakta tersebut dan kesiapan sekolah menerapkan PTM dengan protokol kesehatan antisipasi penularan COVID-19, seluruh sekolah sudah dibolehkan melakukan PTM, namun dengan tetap melakukan pembatasan.
Dia menjelaskan pada awal penerapan PTM, hanya sekolah tingkat SMP negeri yang boleh 100 persen PTM, dan SMP swasta 70 persen.
Kemudian untuk tingkat SD, dari total 350 sekolah, 60 persen di antaranya diizinkan melaksanakan PTM.
Sementara untuk sekolah tingkat PAUD, dibuka secara bertahap sesuai dengan kondisi kesiapan sekolah dan izin orang tua, dan kini sudah diperbolehkan melakukan kegiatan PTM 100 persen, katanya.
Menurut Fitrianti, dalam kegiatan PTM terbatas saat ini, siswa belajar selama dua jam, dengan pengaturan masuk kelas dibagi tiga waktu atau bergantian.
Jika kondisi pandemi COVID-19 semakin membaik, kata dia, maka potensi untuk menambah jam belajar bisa dilakukan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto menambahkan PPKM Kota Palembang sudah turun ke level 1 dan dengan semakin membaiknya zona COVID-19 di kota itu, jam belajar bisa ditambah.
“Jika risiko penularan COVID-19 semakin rendah atau kondisi terus membaik, lama belajar di sekolah akan ditambah menjadi tiga jam dan pembagian waktu masuk kelas lebih sederhana dari tiga shift menjadi dua shift sambil menunggu penerapan jadwal normal," ujar Zulinto