Djawanews.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengintruksikan vaksinasi anak dimulai pertengahan Desember. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 aturan periode Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan aturan yang dirilis, vaksinasi anak di seluruh wilayah Indonesia bisa dimulai sejak 24 Desember. Adapun wilayah yang sudah bisa melakukan vaksinasi anak, harus melengkapi sejumlah syarat terlebih dulu.
"Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," tulis aturan Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
Sebelum menjalankan vaksinasi anak, dalam poin lainnya pemerintah ingin menggencarkan vaksinasi lansia di wilayah masing-masing.
"Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," sambung dia.
Selain itu, pemerintah juga memperketat aturan mudik memasuki periode Nataru. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan digencarkan di fasilitas umum, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata dan ibadah.
Berikut beberapa poin-poin instruksi Inmendagri.
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
- mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;
- menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;
- melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan
- memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,