Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan wajib menggunakan masker saat naik angkutan umum Jakarta. Kewajiban menggunakan masker akan berlaku selama masa tanggap darurat wabah virus corona (COVID-19).
Dikutip Djawanews.com dari Corona.jakarta.go.id bahwa data terbaru(5/04) menunjukkan total warga Jakarta yang mengidap positif COVID-19 mencapai 1.151 orang. Dari total tersebut di antaranya 123 orang meninggal dan 64 orang berhasil disembuhkan.
Program Wajib Pakai Masker Saat Naik Angkutan Umum Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan baru wajib pakai masker saat naik angkutan umum Jakarta. Sosialisasi tersebut dimulai pada hari ini(06 April) sampai 11 April nanti.
Syafrin berkata bahwa aturan wajib memakai masker akan diterapkan di transportasi umum, seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), hingga Lintas Rel Terpadu (LRT). “Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, dianggap telah melanggar peraturan dan tidak diizinkan menaiki transportasi umum,” tegasnya.
Guberbur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya juga mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Pencegahan Penularan Covid-19. Anies meminta operator Transjakarta, MRT, dan LRT mewajibkan penumpang memakai masker.
Menurut anda bagaimana kebijakan yang diambil oleh Anies tersebut? Apakah penggunaan masker saat naik angkutan umum Jakarta efektif mencegah penyebaran virus corona? Baca terus berita terbaru hanya di Berita Hari Ini Djawanews.com ya.