Djawanews.com – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah memastikan rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes usap Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa.
"Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes usap intinya tidak membatalkan puasa," kata Hasanuddin dikutip dari CNN.
"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," lanjutnya.
Alasan lainnya, cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir ketika tes usap berlangsung merupakan kategori benda padat sehingga tidak membatalkan puasa.
"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," jelas Hasanuddin.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.