Djawanews.com – Melalui Fatwa MUI Nomor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa, Majelis Ulama Indonesia menyarankan agar penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan dijalankan di malam hari.
Salah satu alasan MUI mencetuskan fatwa tersebut guna menghormati umat Muslim yang menjalankan puasa di siang hari.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” tulis MUI.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," lanjut pernyataan tersebut.
Masih dalam fatwa yang sama, MUI juga menyatakan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.
Simak terus update seputar vaksinasi Covid-19. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.