Jakarta, (23/12/2019) – Menjelang perayaan natal, banyak hal-hal yang berkaitan dengan perayaan itu kembali diperbincangkan di media. Mulai dari seorang pria yang menyandang nama Selamat Natal hingga hukum memberikan ucapan Selamat Natal dari orang islam kepada masyarakat kristiani.
Polemik seputar hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat muslim memang terus beruang setiap tahunnya. Meski Beberapa tokoh ulama telah memberikan klarifikasinya, polemit tersebut tak pernah berhenti diperdebatkan. Bahkan, MUI Jatim melarang umat islam memberikan ucapan itu. Menanggapi hal tersebut, akhirnya MUI Pusat angkat bicara.
MUI Pusat Tak Pernah Terbitkan Fatwa tentang Hukum Ucapan Selamat Natal
Zainut Tauhid Sa’adi selaku wakil ketua umum MUI Pusat menegaskan, MUI Pusat belum pernah menerbitkan fatwa yang berkaitan dengan hukum memberikan ucapan Selamat Natal bagi orang islam.
“Bahwa ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ini, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan. MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan ‘selamat Natal’ kepada umat kristiani yang merayakannya,” ujar Zainut melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2019).
Selama ini perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan ucapan Selamat Natal dari umat muslim ke umat kristiani memang beragam. Oleh karenanya, Zainut mengembalikan masalah ini kepada pribadi masyarakat, ingin mengikuti pendapat ulama yang mana.
“Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” sambung Zainut.
Yang jelas, Majelis Ulama Indonesia menghormati pendapat ulama yang berbeda-beda, termasuk yang mengharamkan ucapan natal bagi umat muslim. Karena hal itu didasari pada anggapan bahwa pengucapan salam adalah termasuk bagian dari keyakinan agamanya.
“Begitu juga sebaliknya, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan ‘selamat Natal’ itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia,” kata Waketum MUI Pusat.
Terkait fatwa haram memberikan ucapan Selamat Natal memang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. Mereka meminta kepada umat Muslim agar tidak mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Namun, fatwa ini dikatakan tidak berlaku bagi Wakil Presiden Ma’ruf Amin karena ia memiliki pertimbangan sendiri.
Sekretaris MUI Jatim, Mochammad Yunus mengatakan, fatwa tersebut didasarkan pada potensi rusaknya akidah umat islam. Selain itu, memberikan ucapan natal berarti membenarkan ajaran agama lain.
“Ucapan Natal itu kan perayaan lahirnya anak tuhan, karena itu masuk wilayah akidah. Ketika kita mengucapkan selamat kepada peringatan itu sama saja kita memberi selamat atas lahirnya putra tuhan,” ujarnya.
Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim itu juga menyarankan kepada Pemerintah agar ucapan Selamat Natal diwakilkan kepada pejabat yang seiman. Sehingga tidak melibatkan orang islam untuk memberikan ucapan Selamat Natal.
Tidak hanya ucapan Selamat Natal saja, MUI Jatim sebelumnya juga mengeluarkan imbauan kepada para pejabat untuk tidak mengucapkan salam lintas agama. Pejabat muslim diminta hanya mengucap salam sesuai agamanya.