Djawanews.com – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendukung kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik lebaran tahun ini. Menurutnya, hal itu akan mengobati kerinduan masyarakat yang selama dua tahun lebaran tidak pulang ke kampung halaman karena pandemi.
"Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat mudik di tahun ini. Kebijakan ini diharapkan dapat mengobati kerinduan masyarakat untuk pulang kampung. Terutama, warga masyarakat yang selama 2 tahun terakhir ini tidak berkesempatan mudik,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis 24 Maret.
Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, pandemi COVID-19 saat ini sudah melandai sehingga dengan dibukanya mudik lebaran dinilainya sangat inspiratif.
"Kebijakan ini bagus. Sangat aspiratif dan memenuhi tuntutan masyarakat. Apalagi, saat ini penyebaran virus Covid sudah lebih terkendali,” imbuhnya.
Namun demikian, kata Saleh, kebijakan ini perlu dibarengi dengan aspek kearifan atau kebijaksanaan. Khususnya, berkenaan dengan persyaratan vaksin booster yang diwajibkan.
"Ini akan menjadi persoalan sebab ada banyak anggota masyarakat yang belum mendapat giliran untuk di-booster. Vaksin booster memang sudah jalan. Tetapi, tidak semua bisa dilaksanakan secara bersamaan. Ada jadwal dan target yang sudah diprogramkan. Dipastikan, tidak semua orang yang hendak mudik sudah dibooster,” ujarnya.
Pihaknya menilai, minimnya paritisipasi masyarakat untuk vaksin booster lantaran kurangnya vaksinator di daerah dan waktu yang memadai untuk masyarakat yang ingin divaksin booster.
"Bukan karena tidak mau divaksin. Ini lebih pada persoalan waktu dan kapasitas vaksinator kita di berbagai daerah. Terutama di kota-kota besar yang penduduknya banyak yang akan mudik. Kalaupun mereka bekerja keras, rasa-rasanya pasti akan ada keterbatasan,” katanya.
Dalam konteks ini, lanjut Saleh, diharapkan ada kearifan bagi mereka yang belum dibooster ini. Apalagi, pelonggaran aturan PPKM sudah banyak yang dilaksanakan. Seperti, tidak ada kewajiban PCR/swab bagi pelaku perjalanan, penghapusan karantina bagi PPLN, kelonggaran di rumah-rumah ibadah, sekolah, tempat-tempat pertemuan masyarakat, dan lain-lain.