Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Monopoli Grab Indonesia Berujung pada Denda Rp30 Miliar

Monopoli Grab Indonesia Berujung pada Denda Rp30 Miliar

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 03 Juli 2020 at 10:17am

Djawanews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membebankan denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Denda tersebut dibebankan lantaran keduanya terbukti melakukan diskriminasi mitra pengemudi.

Putusan ini resmi dikeluarkan oleh Majelis Komisi dalam persidangan yang dipimpin oleh Dinni Melanie, selaku Ketua Majelis, dan Guntur  Saragih dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis.

“Malam ini, 2 Juli 2020, menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No. 5/1999 kepada terlapor 1 dan terlapor 2,” kata Dinni Melanie lewat siaran persnya, Kamis (2/7/2020) malam.

Atas pelanggaran pasal 14, Grab Indonesia dikenakan denda Rp7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar. Selain itu, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab Indonesia didenda sebesar Rp22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar.

Secara keseluruhan, total denda yang harus dibayarkan Grab Indonesia adalah Rp 30 miliar. Sedangkan total denda yang harus dibayarkan TPI adalah sebesar Rp19 miliar.


Baca Juga:
  • Dinas Perhubungan Jakarta Niat “Kawinkan” Grab dan Gojek, Apa Benar?
  • Startup digital adalah Perusahaan yang Digadang-gadang Menguasai Bidang Pekerjaan
  • Khusus Ojol, BRI Beri Pinjaman Bunga Ringan dan Bebas Bayar 3 Bulan Pertama

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menilai ada pelanggaran persaingan usaha yang berupa order prioritas yang diberikan Grab Indonesia kepada mitra yang dinaungi TPI. Praktik ini terjadi diduga karena ada rangkap jabatan dalam kedua perusahaan tersebut.

Majelis menduga bahwa perjanjian antara Grab selaku penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan jasa sewa angkutan khusus bertujuan untuk menguasai produk jasa aplikasi tersebut.  Ini menyebabkan penurunan presentase jumlah mitra serta penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra di luar TPI. Mitra TPI mendapat fasilitas seperti order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Praktik ini yang kemudian dianggap sebagai monopoli Grab Indonesia dan TPI.

Bagikan:
#BISNIS#GRAB INDONESIA#KPPU#MONOPOLI#TPI

Berita Terkait

    Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!

    Djawanews.com - Di balik kawasan pegunungan dan aktivitas vulkaniknya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyimpan potensi energi panas bumi yang menjanjikan. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia
    Berita Hari Ini

    Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia

    Saiful Ardianto 08 Sep 2026 10:35
  • 138 Blok Eksplorasi Energi di Indonesia Dibuka, Prabowo Undang Investasi Rusia?
    Berita Hari Ini

    138 Blok Eksplorasi Energi di Indonesia Dibuka, Prabowo Undang Investasi Rusia?

    Saiful Ardianto 07 Sep 2026 20:25
  • Siapkan Rencana Investasi Pabrik Pupuk Urea di Vladivostok, Prabowo Subianto Sambangi Rusia!
    Berita Hari Ini

    Siapkan Rencana Investasi Pabrik Pupuk Urea di Vladivostok, Prabowo Subianto Sambangi Rusia!

    Djawanews.com - Presiden RI Prabowo Subianto membawa rencana kerja sama investasi strategis setelah menyelesaikan kunjungan kerja ke Rusia. Salah satu peluang yang dibahas adalah investasi pabrik ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia

    Saiful Ardianto 04 Sep 2026 21:37
  • Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik
    Berita Hari Ini

    Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik

    Saiful Ardianto 04 Sep 2026 11:33

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik
Berita Hari Ini

1

Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik

Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
Berita Hari Ini

2

Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia

Waduh! Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Rp300 Triliun Tanpa Percepatan EBT
Berita Hari Ini

3

Waduh! Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Rp300 Triliun Tanpa Percepatan EBT

Koalisi Kritik Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035, Desak Transisi Energi Berkeadilan
Berita Hari Ini

4

Koalisi Kritik Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035, Desak Transisi Energi Berkeadilan

Investor Lirik Penajam Paser Utara untuk Investasi Pengolahan Logam Dekat IKN
Berita Hari Ini

5

Investor Lirik Penajam Paser Utara untuk Investasi Pengolahan Logam Dekat IKN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up