Djawanews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membebankan denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Denda tersebut dibebankan lantaran keduanya terbukti melakukan diskriminasi mitra pengemudi.
Putusan ini resmi dikeluarkan oleh Majelis Komisi dalam persidangan yang dipimpin oleh Dinni Melanie, selaku Ketua Majelis, dan Guntur Saragih dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis.
“Malam ini, 2 Juli 2020, menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No. 5/1999 kepada terlapor 1 dan terlapor 2,” kata Dinni Melanie lewat siaran persnya, Kamis (2/7/2020) malam.
Atas pelanggaran pasal 14, Grab Indonesia dikenakan denda Rp7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar. Selain itu, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab Indonesia didenda sebesar Rp22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar.
Secara keseluruhan, total denda yang harus dibayarkan Grab Indonesia adalah Rp 30 miliar. Sedangkan total denda yang harus dibayarkan TPI adalah sebesar Rp19 miliar.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menilai ada pelanggaran persaingan usaha yang berupa order prioritas yang diberikan Grab Indonesia kepada mitra yang dinaungi TPI. Praktik ini terjadi diduga karena ada rangkap jabatan dalam kedua perusahaan tersebut.
Majelis menduga bahwa perjanjian antara Grab selaku penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan jasa sewa angkutan khusus bertujuan untuk menguasai produk jasa aplikasi tersebut. Ini menyebabkan penurunan presentase jumlah mitra serta penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra di luar TPI. Mitra TPI mendapat fasilitas seperti order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Praktik ini yang kemudian dianggap sebagai monopoli Grab Indonesia dan TPI.