Djawanews.com – Polisi beberkan beberapa modus yang dilakukan Travel Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan korbannya. Modus pertama yang dilakukan adalah menawarkan paket umrah dengan harga yang jauh lebih murah dari ketentuan yang diatur oleh Kemenag.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan travel umrah ini juga membuat promosi di media sosial sehingga menarik minat masyarakat.
"Melakukan promosi via medsos kemudian diperlihatkan programnya, diikuti testimoni jemaah yang sudah berangkat, ini untuk menarik jemaah yang berikutnya ini," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).
Modus kedua adalah memalsukan atau menggunakan QR code yang sebenarnya sudah terpakai. Padahal, QR code ini berisi data penting para jemaah.
"Ini fatal, berisi data jemaah. Ini antara foto dan kode berbeda, ini jemaah yang sudah berangkat. Jadi kalau hilang di Arab Saudi sana susah dideteksi, hotel di mana dan sebagainya," ucap Hengki.
Lalu, modus terakhir adalah mengaktifkan kembali tiket yang sebenarnya sudah hangus. Lewat modus ini, travel umrah tersebut meminta jemaah untuk melakukan pembayaran tambahan.
"Tiket hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang Rp2,5 juta. Ini kami sedang selidiki kok bisa ada modus ini," ujar Hengki.
"Ini akan kami panggil pihak maskapai, akan ada pemanggilan untuk kami dalami," sambungnya.
Lebih lanjut, Hengki menyampaikan pihaknya akan terus mendalami jaringan penipuan umrah yang dilakukan oleh pihak-pihak lainnya.
"Kita akan terapkan pola hit dan fix, pukul dan perbaiki, kita pukul pelaku ini yang memanfaatkan euforia jemaah tapi justru digunakan untuk menipu, dan bagaimana ini tidak terulang tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban mencapai ratusan orang dan kerugian Rp91 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.
Para tersangka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan diketahui travel ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Namun, dari ratusan cabang itu hanya 48 saja yang terdaftar di Kementerian Agama.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.